Kasus Rahmat Effendi, KPK Panggil Bos PT Summarecon Agung

Rahmat Effendi juga jadi tersangka dugaan pencucian uang

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil petinggi PT Summarecon Agung, Oon Nusihono. Dia dipanggil KPK terkait kasus dugaan pencucian uang Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.

KPK menyebut Oon merupakan Direktur Summarecon Agung. Namun, berdasarkan akun Linkedin, Oon saat ini menjabat sebagai vice president real estate.

"Oon Nusihono (diperiksa sebagai) saksi," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali FIkri, Senin (11/4/2022).

1. Rahmat Effendi gak cuma terseret korupsi, tapi juga pencucian uang

Kasus Rahmat Effendi, KPK Panggil Bos PT Summarecon AgungWali Kota Rahmat Effendi (dok. Humas KPK)

Rahmat Effendi juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Hal ini merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi yang sebelumnya menyeret politikus Partai Golkar itu.

"Dalam proses penyidikan perkara awal berupa dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi, setelah melakukan pengumpulan berbagai alat bukti dari pemeriksaan sejumlah saksi. Tim penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka RE, sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU," ujar Ali FIkri, Senin (4/4/2022).

Ali mengatakan, Rahmat Effendi diduga membelanjakan, menyembunyikan, atau menyamarkan kepemilikan aset yang diduga dari hasil korupsi. KPK pun akan mengusut dugaan ini.

Baca Juga: Rahmat Effendi Diduga 'Palak' Para Camat untuk Bangun Glamping Pribadi

2. Rahmat Effendi jadi kepala daerah pertama yang kena OTT KPK

Kasus Rahmat Effendi, KPK Panggil Bos PT Summarecon AgungWali Kota Bekasi, Rahmat Effendi keluar dari KPK dengan rompi oranye dan tangan diborgol pada Kamis (6/1/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, Rahmat Effendi menjadi kepala daerah pertama yang kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2022. Pria yang akrab disapa Bang Pepen ini ditangkap ketika hendak keluar dari rumah dinasnya pada Rabu, 5 Januari 2022.

Rahmat Effendi diduga menerima suap terkait dengan lelang jabatan dan pengadaan barang dan jasa di Kota Bekasi. Uang tersebut diduga ada yang dipakai untuk operasional politikus Partai Golkar itu.

3. KPK sudah tetapkan sembilan tersangka

Kasus Rahmat Effendi, KPK Panggil Bos PT Summarecon AgungWali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan 8 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada Kamis (6/1/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sembilan tersangka yang terdiri dari pemberi dan penerima suap. Berikut adalah daftarnya:

Sebagai pemberi:

  • Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo);
  • Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta;
  • Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa);
  • Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.

Sebagai penerima:

  • Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi;
  • M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi;
  • Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari;
  • Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna;
  • Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.

Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau 11 atau Pasal 12 m dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, para pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Rahmat Effendi Diduga Pakai Uang ASN untuk Investasi Pribadi 

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya