Kasus Suap Anggota DPR, Crazy Rich Samin Tan Dituntut 3 Tahun Penjara 

Samin Tan didakwa suap eks kader Golkar Eni Saragih Rp5 M

Jakarta, IDN Times - Crazy rich Pemilik OT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Samin Tan terbukti menyuap mantan anggota DPR dari fraksi Partai Golkar periode 2014-2019, Eni Maulani Saragih senilai Rp5 miliar.

"Menyatakan Terdakwa Samin Tan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama," kata Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (16/8/2021).

"Menjatuhkan pidana terdakwa Samin Tan dengan pidana penjara selama tiga tahun dipotong masa tahanan sementara yang telah dijalani oleh terdakwa dan pidana denda sebesar RP250 juta subsidair pidana kurungan pengganti selama enam bulan," tambah Jaksa.

1. Samin Tan dinilai tak mengakui perbuatannya secara terus terang

Kasus Suap Anggota DPR, Crazy Rich Samin Tan Dituntut 3 Tahun Penjara Dokumentasi - Samin Tan. (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

Dalam menuntut Samin Tan, Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Sikap sopan selama sidang, belum pernah dihukum, dan punya tanggungan seorang istri dan dua orang anak menjadi hal yang meringankan tuntutan untuknya.

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan kokrupsi (dan) terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya," kata Jaksa.

Baca Juga: Rekam Jejak Kasus Samin Tan, Crazy Rich yang Jadi Buron KPK

2. Samin Tan didakwa suap eks kader Golkar Eni Saragih Rp5 miliar

Kasus Suap Anggota DPR, Crazy Rich Samin Tan Dituntut 3 Tahun Penjara (Anggota DPR Komisi VII Eni Saragih) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Sebelumnya, Samin Tan didakwa telah menyuap Eni Saragih senilai Rp5miliar. Suap tersebut diduga terkait pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

Jaksa menyebut Samin Tan sengaja menyuap Eni Saragih untuk melicinkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 antara PT AKT dengan Kementerian ESDM di Kalimantan Tengah. PT AKT  merupakan anak perusahaan dari PT BLEM. 

3. Kasus Samin Tan bermula dari kasus proyek PLTU Riau-1

Kasus Suap Anggota DPR, Crazy Rich Samin Tan Dituntut 3 Tahun Penjara ANTARA FOTO/Aprilio Akbar

Kasus Samin Tan ini bermula dari kasus proyek PLTU Riau-1 yang salah satunya menyeret nama Eni Saragih sebagai penerima suap. Saat itu, ia terbukti menerima suap Rp4,75 miliar dari Johannes Budistrisno, pemilik Blackgold Natural Resources Ltd. dalam kasus proyek PLTU Riau-1. 

Kemudian KPK mengembangkan kasus tersebut hingga akhirnya menetapkan Tan sebagai tersangka pada 15 Februari 2019. Sebelumnya, Tan pernah diperiksa sebagai saksi untuk mantan Menteri Sosial, Idrus Marham dalam kasus suap PLTU Riau-1. 

Kasus ini bergulir ketika Kementerian ESDM memutus Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) pada Oktober 2017. Tan sebagai pemilik PT BLEM telah mengakuisisi PT AKT. 

Ia diduga meminta bantuan ke beberapa pihak untuk menyelesaikan masalah itu, di antaranya Eni Saragih. Sebagai anggota DPR di Komisi Energi, Eni menyetujui permintaan Tan. 

Pria yang pernah menjadi buron KPK itu memberi hadiah pada Eni Saragih sebesar Rp5 miliar agar membantunya melobi Kementerian ESDM dan memperpanjang PT AKT. Eni Saragih memanfaatkan forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM untuk memengaruhi mereka agar mau menyelesaikan masalah PKP2B pada PT AKT.

Baca Juga: Crazy Rich Samin Tan Didakwa Suap Kader Golkar Eni Saragih Rp5 Miliar

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya