Kasus Suap Dana PEN, Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 8 Tahun Penjara

Ardian Noervianto didakwa terima suap Rp2,4 miliar

Jakarta, IDN Times - Eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Ardian Noervianto dituntut 5,5 tahun penjara. Jaksa menilai Ardian terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap Rp2,4 miliar dalam pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 8 tahun dikurangi selama menjalani penahanan," ujar Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2022).

1. Ardian Noervianto dibebani denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp1,5 M

Kasus Suap Dana PEN, Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 8 Tahun PenjaraEks Dirjen Kemendagri, Ardian Noervianto (IDN Times/Aryodamar)

Jaksa menuntut Ardian dengan pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, ia juga dibebani uang pengganti Rp1,5 miliar.

"Menghukum dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar subsider 3 tahun," ujarnya.

Baca Juga: Kasus Korupsi Dana PEN 2021, Adik Bupati Muna Dijebloskan ke Penjara

2. Pertimbangan Jaksa menuntut Ardian 8 tahun penjara

Kasus Suap Dana PEN, Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 8 Tahun PenjaraEks Dirjen Kemendagri, Ardian Noervianto (IDN Times/Aryodamar)

Ada sejumlah alasan yang dipertimbangkan Jaksa dalam menuntut Ardian 8 tahun penjara. Alasan itu terdiri dari yang memberatkan dan meringankan.

Untuk pertimbangan yang meringankan, Ardian dinilai punya tanggungan keluarga; sopan selama sidang; belum pernah dihukum; serta telah 20 tahun mengabdi menjadi ASN.

"Hal yang memberatkan. Perbuatan terdakwa Mochamad Ardian Noervianto tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme," jelas jaksa.

"Terdakwa berbelit-belit sehingga mempersulit proses pembuktian dan Merusak kepercayaan masyarakat," sambungnya.

Baca Juga: Cairkan Dana PEN, Eks Anak Buah Tito Karnavian Minta Jatah 1 Persen

3. Ardian Noervianto didakwa terima suap Rp2,4 miliar

Kasus Suap Dana PEN, Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 8 Tahun PenjaraMochamad Ardian Noervianto (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Diketahui, eks Dirjen Kementerian Dalam Negeri Ardian Noervianto didakwa menerima suap Rp2,4 miliar. Suap itu diduga unuk memuluskan pengurusan pinajaman dan PEN Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021. 

Uang itu diduga diterima Ardian dari Andi Merya dan pengusaha dari Kabupaten Muna, Rusdianto Emba.

Atas perbuatannya, Ardian didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya