Kasus Suap Edhy Prabowo, Irjen KKP Klarifikasi Uang Rp52,3 M

Uang itu diduga dari para eksportir benur

Jakarta, IDN Times - Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Muhammad Yusuf diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait uang jaminan atau bank garansi Rp52,3 miliar yang disita dalam kasus dugaan suap mantan Menteri KKP Edhy Prabowo.

Usai pemeriksaan, Yusuf menjelaskan bank garansi atau uang jaminan senilai Rp52,3 miliar yang disita KPK, adalah bentuk komitmen eksportir untuk negara. Uang dari eksportir benur itu belum menjadi milik siapa pun.

"Kita berharap negara dapat duit dari ekspor ini. Karena belum ada regulasinya, eksportir belum bisa dipungut biaya. Tapi ada komitmen dari para eksportir akan membayar hak negara, tertulis itu, maka dijadikanlah bank garansi sebagai jaminan," kata Yusuf di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/3/2021).

Baca Juga: Edhy Prabowo Tunjuk Staf Ahli karena Alasan Politis dan Balas Budi

1. KPK menduga uang Rp52,3 miliar terkait kasus suap

Kasus Suap Edhy Prabowo, Irjen KKP Klarifikasi Uang Rp52,3 MMantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Sebelumnya, KPK menyita uang tunai Rp52,3 miliar pada Senin, 15 Maret 2021. Uang tersebut diduga berasal dari para eksportir yang telah mendapat izin ekspor benur oleh Edhy Prabowo.

"Hari ini tim penyidik KPK menyita aset berupa uang sekitar Rp52,3 miliar yang diduga dari para eksportir yang telah mendapat izin dari KKP untuk ekspor benih bening lobster pada 2020," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Ali mengatakan, Edhy Prabowo sebelumnya diduga memerintahkan Sekretaris Jenderal KKP agar membuat surat perintah tertulis terkait penarikan jaminan bank dari para eksportir ke Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM). Kemudian, Kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima bank garansi tersebut. 

"Aturan penyerahan jaminan bank dari para eksportir sebagai bentuk komitmen dari pelaksanaan ekspor benih bening lobster tersebut diduga tidak pernah ada," ujarnya.

2. Sejumlah aset Edhy dan stafnya juga disita

Kasus Suap Edhy Prabowo, Irjen KKP Klarifikasi Uang Rp52,3 MRumah milik Mantan Staf Khusus Edhy Prabowo, Andreau Pribadi disita KPK (Dok. Humas KPK)

KPK juga telah menyita sejumlah aset terkait dugaan suap Edhy Prabowo. Lembaga antirasuah menyita satu unit vila dan tanah seluas dua hektare lebih di Desa Cijengkol, Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga dibeli Edhy dengan uang suap dari para eksportir.

Aset mantan Staf Khusus Edhy, Andreau Pribadi juga ikut disita. Beberapa waktu lalu, KPK menyita rumah Andreau di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, dan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

3. KPK sudah tetapkan tujuh tersangka dan satu terdakwa dalam kasus suap ekspor benih lobster di KKP

Kasus Suap Edhy Prabowo, Irjen KKP Klarifikasi Uang Rp52,3 MMantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ekspor benur. Selain itu, ada sejumlah orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni Staf Khusus KKP Andreau Pribadi, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Amiril Mukminin (AM) selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.

Adapun Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito saat ini telah berstatus terdakwa. Ia didakwa menyuap Edhy senilai total Rp2,146 miliar, yang terdiri dari 103 ribu dolar Amerika Serikat dan Rp706 juta.

Baca Juga: Edhy Prabowo dan Istri Akan Bersaksi di Sidang Kasus Suap Ekspor Benur

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya