Kasus Suap Eks Kalapas Sukamiskin, Hukuman Wawan Ditambah 5 Tahun Bui

Wawan harus ganti rugi Rp58 milar dalam sebulan

Jakarta, IDN Times - Hukuman terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan ditambah lima tahun penjara setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusinya ke Lapas Sukamiskin atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Eksekusi ini dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan perkara wawan sudah bekekuatan hukum tetap.

Suami dari mantan Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, ini dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah melakukan TPPU dari hasil korupsinya.

Baca Juga: Tim Advokasi Save KPK Duga Pimpinan KPK Halangi Proses Penyidikan

1. Wawan harus ganti rugi Rp58 milar dalam sebulan

Kasus Suap Eks Kalapas Sukamiskin, Hukuman Wawan Ditambah 5 Tahun BuiIDN Times/Muhamad Iqbal

Selain itu, Wawan juga harus membayar uang ganti rugi senilai Rp58 miliar. Uang itu harus dibayar dalam waktu sebulan atau harta bendanya akan disita untuk membayar uang pengganti.

"Apabila hartanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara tiga tahun," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (16/9/2021).

2. Derita Wawan di penjara jadi lebih panjang

Kasus Suap Eks Kalapas Sukamiskin, Hukuman Wawan Ditambah 5 Tahun BuiIDN Times/Muhamad Iqbal

Pidana penjara selama lima tahun itu menambah deritanya di bui. Diketahui, Wawan saat ini tengah menjalani pidana penjara selama tujuh tahun di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat terkait perkara suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi.

Pada Oktober 2013, Wawan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. OTT itu terkait kasus suap ke hakim Mahkamah Konstitusi kala itu, Akil Mochtar. Kasus itu juga menyeret Ratu Atut.

Dalam kasus ini, Wawan divonis 7 tahun penjara, Akil Mochtar seumur hidup, dan Ratu Atut divonis 4 tahun bui. 

Baca Juga: Akil Mochtar dan 3 Koruptor Indonesia dengan Hukuman Paling Berat

3. Kasus suap mantan Kalapas Sukamiskin masih disidangkan

Kasus Suap Eks Kalapas Sukamiskin, Hukuman Wawan Ditambah 5 Tahun BuiIDN Times/Muhamad Iqbal

Tak hanya itu, kasus dugaan suap Kalapas Sukamiskin yang menyeretnya saat ini juga masih disidangkan.

Pada 16 Oktober 2019, KPK mengumumkan Wawan bersama empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pemberian fasilitas atau perizinan di Lapas Sukamiskin, yaitu mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (WH) dan Deddy Handoko (DHA), Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RA), dan Fuad Amin (FA) yang pernah menjabat sebagai Bupati Bangkalan atau warga binaan.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Wawan diduga telah memberikan mobil Toyota Kijang Innova kepada Deddy.

Adapun pemberian tersebut diduga terkait dengan kemudahan izin keluar lapas yang diberikan Deddy kepada Wawan, baik berupa Izin Luar Biasa (ILB) maupun izin berobat, dengan total izin sepanjang 2016-2018 mencapai 36 kali.

Wawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undanh Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Setnov dan Semua Napi Korupsi Lapas Sukamiskin Sudah Divaksin

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya