Kasus Suap Eks Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Bakal Divonis Hari Ini 

KPK harap Azis Syamsuddin dinyatakan bersalah

Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin bakal menjalani sidang vonis kasus suap eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putusan sidang itu akan dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/2/2022).

"Senin (14/2/2022) sesuai agenda persidangan adalah pembacaan putusan Majelis Hakim," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri.

Baca Juga: Dituntut 50 Bulan Bui, Azis Syamsuddin: Ini Pembunuhan Karakter!

1. KPK berharap Azis Syamsuddin dinyatakan bersalah

Kasus Suap Eks Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Bakal Divonis Hari Ini Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (11/10/2021). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

KPK berharap mantan Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu dinyatakan bersalah sesuai tuntutan jaksa. Selain itu, kata Ali, KPK berharap hakim mengabaikan bantahan Azis yang tak mengakui perbuatannya dan menjatuhkan vonis dengan adil.

"Putusan adil dari majelis hakim akan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi untuk tidak melakukan perbuatan yang sama sehingga tidak mencederai harapan publik yang menginginkan Indonesia bebas dari korupsi," ujar dia.

2. Azis Syamsuddin dituntut empat tahun dua bulan penjara dalam kasus suap eks penyidik KPK

Kasus Suap Eks Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Bakal Divonis Hari Ini Sidang Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin (6/12/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut mantan Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu selama empat tahun dua bulan atau 50 bulan penjara. Jaksa menilai Azis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap terhadap eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju dan Advokat Maskur Husain.

Azis juga didenda Rp250 juta. Selain itu, hak politik dirinya akan dicabut selama lima tahun, setelah Azis telah menjalani pidana pokok.

Ada sejumlah pertimbangan jaksa, baik yang memberatkan maupun meringankan dalam memberi tuntutan. Pertimbangan itu termasuk fakta bahwa Azis belum pernah dihukum semasa hidupnya.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat pada DPR, terdakwa tidak mengakui kesalahannya, terdakwa berbelit-belit," jelas jaksa.

Baca Juga: KPK Jawab Tudingan Bunuh Karakter Azis Syamsuddin Lewat Dugaan Suap 

3. Azis Syamsuddin didakwa suap eks penyidik KPK Rp3,6 miliar

Kasus Suap Eks Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Bakal Divonis Hari Ini Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bersaksi di Sidang Eks Penyidik KPK AKP, Stepanus Robin Pattuju. (IDN Times/Aryodamar)

Dalam kasus ini, Azis Syamsuddin didakwa menyuap eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju Rp3.619.658.531 (Rp3,6 miliar). Jumlah tersebut terdiri dari Rp3 miliar dan 36 ribu dolar AS.

Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan Azis menyuap AKP Robin demi mengurus kasus korupsi di Lampung Tengah yang menyeret namanya. Suap itu diberikan agar KPK tak menjadikannya dan kader Partai Golkar Aliza Gunado sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Azis didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya