Kasus Suap Ekspor Benih Lobster, KPK Sita Rumah Stafsus Edhy Prabowo

Vila milik Edhy Prabowo di Sukabumi juga disita KPK

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah milik Andreau Pribadi di Jakarta Selatan pada Rabu (3/3/2021) malam. Andreau merupakan staf khusus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sekaligus tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster di KKP.

"Tim Penyidik KPK melakukan penyitaan sekaligus pemasangan plang sita pada rumah kediaman pribadi milik tersangka Andreau Pribadi Misanta," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta.

1. KPK juga sita vila milik Edhy Prabowo

Kasus Suap Ekspor Benih Lobster, KPK Sita Rumah Stafsus Edhy PrabowoEks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (tengah) mengenakan baju tahanan saat digiring menuju ruang konferensi pers seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020) (Indrianto Eko Suwarso)

KPK juga telah menyita satu unit vila dan tanah seluas dua hektare lebih di Desa Cijengkol, Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat. Unit tersebut diduga milik Edhy.

KPK menduga mantan politikus Partai Gerindra itu membeli vila tersebut dengan uang suap dari para eksportir yang mendapat izin ekspor benih lobster.

Baca Juga: Edhy Prabowo Bantah Salah Gunakan Video Call di Rutan KPK

2. Ada sejumlah tersangka selain Edhy

Kasus Suap Ekspor Benih Lobster, KPK Sita Rumah Stafsus Edhy PrabowoKonferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Selain Edhy dan Andreau, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka lainnya. Mereka adalah Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Amiril Mukminin (AM) selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy juga ditetapkan sebagai tersangka.

3. Penyuap Edhy sudah jadi terdakwa

Kasus Suap Ekspor Benih Lobster, KPK Sita Rumah Stafsus Edhy PrabowoKonferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito saat ini telah berstatus terdakwa. Ia didakwa menyuap Edhy senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu Dolar Amerika Serikat dan Rp706 juta.

Baca Juga: Jadi Saksi Kasus Ekspor Benur, Eks Anak Buah Edhy Prabowo Beberkan Ini

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya