Kasus Suap Ekspor Benur: Edhy Prabowo dkk Segera Disidang

Edhy Prabowo diduga menerima suap terkait ekspor benur

Jakarta, IDN Times - Tersangka dugaan tindak pidana korupsi ekspor benih bening lobster atau benur, Edhy Prabowo, segera disidang. Selain Edhy, tersangka lainnya yakni Ainul Faqih, Safriz Andreau Pribadi, Siswadhi Pranoto Loe, dan Amiril ,Mukminin juga bakal disidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Penahanan para terdakwa telah beralih dan sepenuhnya menjadi kewenangan PN Tipikor," jelas Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (8/4/2021).

Baca Juga: Ternyata Harta Aa Umbara Lebih Besar 3 Kali dari Edhy Prabowo

1. Jadwal sidang ditentukan majelis hakim

Kasus Suap Ekspor Benur: Edhy Prabowo dkk Segera DisidangIlustrasi sidang (IDN Times/Aryodamar)

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun membenarkan berkas perkara dari KPK telah diberikan ke Pengadilan Tipikor hari ini. Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo, mengatakan waktu pelaksanaan sidang perdana Edhy Prabowo dkk bakal segera ditentukan.

"Untuk penahanan dan penentuan hari sidang pertama, sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim yang bersangkutan," jelas Bambang.

2. Sederet dakwaan buat Edhy Prabowo dkk

Kasus Suap Ekspor Benur: Edhy Prabowo dkk Segera DisidangKonferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Para terdakwa masing-masing di dakwa dengan dakwaan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Atau 

Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

3. Edhy Prabowo diduga terima suap dalam ekspor benur

Kasus Suap Ekspor Benur: Edhy Prabowo dkk Segera DisidangMenteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kedua kanan) ditunjukkan saat konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ekspor benur. Selain itu ada sejumlah orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni Staf Khusus KKP Andreau Pribadi, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Amiril Mukminin (AM) selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito, saat ini telah berstatus terdakwa. Dia didakwa menyuap Edhy senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar Amerika Serikat dan Rp706 juta.

Baca Juga: Staf Edhy Prabowo Palak Penyuap Kasus Ekspor Benur Rp5 M

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya