Kasus Suap Pajak, Eks Pramugari Siwi Widi Kembalikan Uang Rp647,8 Juta

Siwi disebut terima transfer 21 kali

Jakarta, IDN Times - Eks Pramugari Siwi Widi Putranti disebut telah megembalikan Rp647,8 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang itu diduga berasal dari kasus suap mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Wawan Ridwan.

"Dari informasi yang kami terima, saksi Siwi Widi, saat ini telah mengembalikan seluruh uang yang diduga dinikmatinya sebagaimana uraian surat dakwaan JPU terkait dengan perkara yang sedang tahap pemeriksaan dipersidangan ini," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Rabu (2/2/2022).

1. KPK harap Siwi hadir di perisidangan

Kasus Suap Pajak, Eks Pramugari Siwi Widi Kembalikan Uang Rp647,8 JutaPramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti (Instagram/@w_hadinata)

Meski sudah mengembalikan uang, KPK hadir ketka dipanggil dalam persidangan. KPK berharap Siwi bisa kooperatif.

"KPK apresiasi bagi pihak yang kooperatif mengembalikan uang yang diduga terkait perkara. Namun demikian untuk menjadi lebih jelas dan terangnya perbuatan Terdakwa, tentu kami berharap saksi juga akan kooperatif hadir ketika keterangannya dibutuhkan di hadapan Majelis Hakim," jelas Ali.

Baca Juga: Wawan Bungkam Soal Dugaan Aliran Suap Pajak ke Eks Pramugari Siwi Widi

2. Siwi Widi disebut terima transfer 21 kali

Kasus Suap Pajak, Eks Pramugari Siwi Widi Kembalikan Uang Rp647,8 JutaPramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwianti (Instagram/@w_hadinata)

Aliran uang kepada Siwi terungkap ketika Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan. Saat itu Jaksa menyebut bahwa Wawan meminta anaknya yang bernama Muhammad Farsha Kautsar. Kemudian, Wawan meminta anaknya untuk membuat rekening baru, menukar valas, membeli barang, hingga membagikan uang pada sejumlah pihak.

Siwi Widi yang disebut sebagai teman dekat Farsha menerima Rp647,85 juta. Uang itu didapat Siwi melalui transfer sebanyak 21 kali pada rentang waktu 8 April hingga 23 Juli 2019.

Selain mengalir pada Siwi, Farsha juga membeli jam tangan seharga Rp888,8 juta hingga mobil mewah yakni Mitsubishi Outlander dan Mercedes-Benz C300 Coupe senilai total Rp1,3 miliar.

3. KPK sebut Siwi berpotensi dipidana jika terbukti

Kasus Suap Pajak, Eks Pramugari Siwi Widi Kembalikan Uang Rp647,8 JutaWakil Ketua KPK, Alexander Marwata (Dok. Humas KPK)

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya mengatakan bahwa Siwi berpotensi terjerat Pasal 5 Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun, hal itu baru terjadi apabila Siwi terbukti menjadi penerima pencucian uang secara pasif.

"Jadi pada saat yang bersangkutan menerima sesuatu, apakah dia patut menduga, bisa menduga bahwa uang yang diterima itu berasal dari korupsi atau dari tindak pidana kejahatan lain. Kalau dia bisa menduga bahwa misalnya waktu itu uang itu kan yang lewat anak itu kan, padahal anaknya belum bekerja, kan gitu kan," kata Alex.

"Kalau dia bisa menduga bahwa yang bersangkutan duitnya hanya dijadikan media atau alat untuk menyembunyikan aset korupsi, tentu yang bersangkutan secara normatif itu bisa dikenai pasal TPPU pasif, ya, itu tadi, gitu normatifnya seperti itu," sambungnya.

Baca Juga: 4 Fakta Siwi Widi, Eks Pramugari yang Diduga Kecipratan Korupsi Pajak

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya