Kasus Suap Perkara di MA, Hercules Dipanggil KPK Hari Ini

Hercules sempat diperiksa KPK Januari 2023

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korups (KPK) kembali memanggil Rosario de Marshall alias Hercules. Seharusnya, Hercules mendatangi KPK kemarin, namun yang bersangkutan berhalangan hadir.

Deputi Penindakan KPK, Karyoto, menjelaskan pemanggilan Hercules untuk kesekian kalinya masih berkaitan dengan kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. Tenaga Ahli PD Pasar Jaya itu kembali dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi.

"Ini tentunya masih ada kaitannya dengan permintaan-permintaan keterangan ya," kata Karyoto, Rabu (8/3/2023).

1. Hercules sempat diperiksa KPK

Kasus Suap Perkara di MA, Hercules Dipanggil KPK Hari IniPemuda asal Indonesia Timur, Hercules Rosario Marshal melambaikan tangan sebelum mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/5/2013). (ANTARA FOTO/Dhoni Setiawan)

KPK sebelumnya telah memeriksa Hercules sebagai saksi dalam kasus yang sama. Saat itu, dia diperiksa mengenai aliran uang tersangka Heryanto Tanaka ke beberapa pihak. Dia diperiksa pada Rabu, 18 Januari 2023 lalu.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dugaan adanya aliran uang dari Tersangka HT ke beberapa pihak terkait lainnya yang digunakan dalam pengurusan perkara yang ditangani tersangka SD dan kawan-kawan," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, 19 Januari 2023 lalu.

Baca Juga: Besok, KPK Panggil Lagi Hercules di Kasus Suap Perkara Mahkamah Agung

2. KPK sudah tetapkan 15 tersangka

Kasus Suap Perkara di MA, Hercules Dipanggil KPK Hari IniHakim Yustisial atau Panitera Pengganti Edy Wibowo (IDN Times/Aryodamar)

KPK sudah menetapkan tersangka ke-15 dari kasus suap penanganan perkara di MA. Sosok terakhir  yang jadi tersangka adalah Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karya Makassar, Wahyudi Hardi, yang diduga menyuap Hakim Yustisial Edy Wibowo hingga Rp3,7 miliar.

Uang suap untuk Edy Wibowo tidak secara langsung diberikan Wahyudi. Uang itu diberikan lewat perantaraan Muhajir dan Albasri saat proses kasasi masih berlangsung di MA.

Akibat perbuatannya, Wahyudi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang.

3. Daftar tersangka suap penanganan perkara di MA

Kasus Suap Perkara di MA, Hercules Dipanggil KPK Hari IniHakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penanganan perkara di Mahkamah Agung, Jumat (23/9/2022) (IDN Times/Aryodamar)

Selain Wahyudi, berikut adalah daftar tersangka suap penanganan perkara di MA:

• Hakim Yustisial Edy Wibowo

• Hakim Agung Gazalba Saleh

• Hakim Agung Sudrajad Dimyati

• Staf Gazalba, Redhy Novarisza

• Hakim Yustisial Prasetio Nugroho

• Hakim Yustisial Elly Tri Pangetus

• ASN Kepaniteraan MA Desy Yustria

• ASN Kepaniteraan MA Muhajir Habibie

• ASN MA Nurmanto Akmal

• ASN MA Albasri

• Advokat Yosep Parera

• Advokat Eko Suparno

• Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka

• Debitur KSP Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Baca Juga: Lewat Hercules, KPK Usut Aliran Dana Penyuap Kasus di Mahkamah Agung

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya