Kasus Suap Perkara MA, KPK Panggil Eks Hakim Agung Andi Samsan Nganro

Andi Samsan diperiksa sebagai saksi

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) memanggil eks Hakim Agung Andi Samsan Nganro. Ia dijadwalkan diperiksa untuk kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung dengan tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (23/2/2023).

1. Ada empat orang yang dipanggil KPK

Kasus Suap Perkara MA, KPK Panggil Eks Hakim Agung Andi Samsan Nganro(IDN Times/Irfan Fathurohman)

KPK tidak hanya memanggil Andi Samsan. Ada tiga orang lain yang juga dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini.

Ketiganya memiliki latar belakang berbeda. Mereka adalah Diana Siregar (Pemeriksa Pertama Auditorat Utama Keuangan Neggara V), Anri Febriarti (Dokter Anestasi), dan Ihsan Ibrahin Ehmad (Swasta).

Baca Juga: KPK Usut Lagi Perkara di MA yang Ditangani Hakim Agung Gazalba Saleh

2. KPK sudah tetapkan 15 tersangka

Kasus Suap Perkara MA, KPK Panggil Eks Hakim Agung Andi Samsan NganroKPK menahan tersangka Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (RS SKM) Wahyudi Hardi yang jadi penyuap Hakim Yustisial MA (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, KPK sudah menetapkan 15 tersangka dari kasus suap penanganan perkara di MA ini. Sosok terakhir yang menjadi tersangka adalah Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karya Makassar, Wahyudi Hardi, yang diduga menyuap Hakim Yustisial Edy Wibowo hingga Rp3,7 miliar.

Uang suap untuk Edy Wibowo tidak secara langsung diberikan Wahyudi. Uang itu diberikan lewat perantaraan Muhajir dan Albasri saat proses kasasi masih berlangsung di MA.

Akibat perbuatannya, Wahyudi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang.

3. Daftar tersangka suap penanganan perkara di MA

Kasus Suap Perkara MA, KPK Panggil Eks Hakim Agung Andi Samsan NganroHakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penanganan perkara di Mahkamah Agung, Jumat (23/9/2022) (IDN Times/Aryodamar)

Beberapa tersangka telah menjadi terdakwa karena tengah menjalani persidangan. Selain Wahyudi, berikut adalah daftar sosok tersangka suap penanganan perkara di MA:

• Hakim Yustisial Edy Wibowo

• Hakim Agung Gazalba Saleh

• Hakim Agung Sudrajad Dimyati

• Staf Gazalba, Redhy Novarisza

• Hakim Yustisial Prasetio Nugroho

• Hakim Yustisial Elly Tri Pangetus

• ASN Kepaniteraan MA Desy Yustria

• ASN Kepaniteraan MA Muhajir Habibie

• ASN MA Nurmanto Akmal

• ASN MA Albasri

• Advokat Yosep Parera

• Advokat Eko Suparno

• Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka

• Debitur KSP Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Baca Juga: KPK: Hercules Absen dari Pemeriksaan Saksi Kasus Suap Hakim Agung MA

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya