Kasus Terorisme,Vonis Eks Sekjen FPI Munarman Diperberat Jadi 4 Tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tinggi memperberat hukuman eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman dalam kasus terorisme. Semulai ia dihukum tiga tahun, kini menjadi empat tahun penjara.
"Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur nomor 925/Pid.Sus/PN.Jkt.Timn tanggal 6 April 2022 yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga menjadi sebagai berikut. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," demikian bunyi putusan yang dikutip dari situs Pengadilan Tinggi, Kamis (28/7/2022).
Baca Juga: [BREAKING] Divonis 3 Tahun Penjara, Munarman Ajukan Banding
1. Munarman juga dibebankan biaya Rp10 ribu
Tidak hanya memperberat hukumannya, Munarman juga dibebankan untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding.
Biaya yang harus digelontorkan Munarman sebesar Rp10 ribu.
2. Kuasa hukum Munarman enggan berkomentar
Editor’s picks
Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya sudah menentukan sikap atas putusan tersebut. Namun, ia masih enggan berkomentar.
"Kita belum bersedia komentar apapun" ujarnya kepada wartawan.
3. Munarman sebelumnya divonis 3 tahun penjara
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Munarman dalam kasus terorisme. Pernah dipidananya Munarman dalam kasus lain menjadi faktor pemberat vonis. Selain itu, ia juga dianggap tak mendukung pemberantasan tindak pidana terorisme yang dilakukan pemerintah.
Meski begitu, hakim juga mempertimbangkan faktor yang dapat meringankan vonis Munarman. Faktor tersebut adalah fakta bahwa Munarman merupakan tulang punggung keluarga.
Baca Juga: Bacakan Pledoi, Munarman: Tak Pernah Ada Bukti Saya Berbai’at ke ISIS