Kasus Yana Mulyana, KPK Cegah Sekda Bandung Ema Sumarna ke Luar Negeri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna dicegah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke luar negeri. Pencegahan ini berkaitan dengan perkara korupsi yang menjerat Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana.
"KPK telah melakukan cegah pada 1 orang pihak yang menjabat Sekda di Pemkot Bandung untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (16/5/2023).
Baca Juga: Sekda Bandung Diperiksa KPK Soal Kasus Bandung Smart City Yana Mulyana
1. Ema Sumarna diduga punya keterkaitan dengan Yana Mulyana
Ali menjelaskan, pencegahan ini dilakukan untuk penyidikan perkara Yana Mulyana dan para tersangka lainnya. Sebab, Ema diduga kuat punya keterkaitan dengan Yana.
"Diduga pihak yang dicegah memiliki keterkaitan erat dengan penyidikan perkara ini," ujar Ali.
2. Ema Sumarna dicegah ke luar negeri enam bulan
Editor’s picks
Pencegahan ini sudah berlaku sejak awal Mei 2023 dan berlaku enam bulan. Ema diharapkan kooperatif.
"Sikap kooperatif dari pihak yang dicegah tersebut diperlukan agar proses penyidikan perkara dapat segera dirampungkan," ujarnya.
3. Yana Mulyana kena OTT KPK di rumah dinasnya
Seperti diketahui, Yana Mulyana terjaring dalam tangkap tangan KPK pada Jumat, 14 April 2023, di rumah dinasnya. Ia ditangkap atas dugaan suap dan gratifikasi pengadaan CCTV dan internet untuk program Bandung Smart City.
Usai ditangkap, Yanna ditetapkan sebagai tersangka. Selain Yana, ada lima tersangka lain yakni Dadang Darmawan (Kepala Dinas Perhubungan Bandung), Khairul Rijal (Sekretaris Dinas Perhubungan), Benny (Direktur PT SMA), dan Andreas Guntoro (Manager PT SMA).
Baca Juga: Ada Pihak Halangi Penyidikan Yana Mulyana, Ema Sumarna: No Comment