Keberatan Munarman soal Dakwaan Terorisme Ditolak Jaksa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak keberatan eks Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengenai dakwaan perkara terorisme yang menjeratnya. Sebab, pendapat Munarman dinilai subjektif dan berdasarkan asumsi pribadi.
"Terhadap keberatan (eksepsi) itu, kami penuntut umum memberikan pendapat dan tanggapan bahwa semua keberatan terdakwa tersebut yang berisi uraian tentang pendapat subjektif terdakwa yang hanya didasarkan pada argumentasi dan asumsi terdakwa," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (22/12/2021).
1. Jaksa sebut eksepsi Munarman harus dikesampingkan
Jaksa menilai keberatan yang disampaikan Munarman tidak sesuai Pasal 156 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Oleh karena itu, jaksa minta majelis hakim menolak eksepsi Munarman.
"Sehingga tak perlu ditanggapi atau harus dikesampingkan," tutur jaksa.
Baca Juga: Munarman Terisak Tak Terima Jadi Tersangka Terorisme: Semoga Diazab!
2. Munarman sebut penetapannya sebagai tersangka gak sah
Editor’s picks
Pada sidang pembacaan eksepsi, Munarman mengatakan penetapannya sebagai tersangka terorisme tidak sah. Sebab, penetapan tersangka harus memiliki dua alat bukti yang cukup disertai pemeriksaan calon tersangkanya.
"Tapi faktanya penetapan tersangka atas diri saya tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, tetapi hanya bermodalkan penggiringan opini dari para napi dan tersangka yang ditunjuk dan disembunyikan lalu disebarkan ke berbagai media massa. Hal ini berarti hanya satu alat bukti yang digunakan untuk menetapkan saya sebagai tersangka dan menangkap saya," jelasnya.
Munarman merasa hal itu tak adil baginya. Selain itu, penetapannya sebagai tersangka terorisme dinilai memicu ketidakpastian hukum.
"Sehingga saya kehilangan hak untuk memberikan bantahan dan klarifikasi dan mengajukan bukti-bukti dapat membantah opini yang sekiranya digiring oleh para napi dan tersangka lainnya," ujarnya.
3. Munarman didakwa menggerakkan orang untuk aktivitas terorisme
Munarman didakwa menggerakkan orang untuk aktivitas tindak pidana terorisme yang terafiliasi ISIS. Ia disebut terlibat pembaiatan kepada ISIS di sejumlah lokasi seperti Makassar dan Deli Serdang.
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasa," kata jaksa.
Atas hal tersebut, Munarman didakwa dengan Pasal 14 Jo Pasal 7, Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca Juga: Eks Sekjen FPI Munarman Didakwa Gerakkan Orang buat Aksi Terorisme