Kejagung Heran soal Buron Surya Darmadi Serahkan Diri Senin Besok

Surya Darmadi diminta segera serahkan diri

Jakarta, IDN Times - Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, sekaligus buronan kasus korupsi Rp78 triliun disebut akan mendatangi Kejaksaan Agung. Hal itu ramai pada Sabtu kemarin (13/8/2022), usai beredarnya keterangan Surya Darmadi melalui kuasa hukumnya Juniver Girsang yang menyatakan bakal mentaati segala proses hukum yang ada, termasuk akan pulang ke Indonesia pada Senin (15/8) besok.

Namun terkait hal ini, Kejaksaan Agung justru mengaku belum tahu tentang kabar tersebut.

"Gak ada (persiapan). Suratnya saja belum kita terima, saya baru tahu dari media," ujar Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Minggu (14/8/2022).

1. Surya Darmadi diminta segera serahkan diri

Kejagung Heran soal Buron Surya Darmadi Serahkan Diri Senin BesokKepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Hukum Ketut Sumedana (dok. Kejagung RI)

Surya Darmadi sendiri dalam surat yang disampaikan kuasa hukumnya mengaku siap datang ke Kejaksaan Agung serta membawa bukti bahwa ia tidak terlibat korupsi yang merugikan negara Rp78 triliun itu. Mengenai hal ini, Kejaksaan enggan menanggapinya.

"Silakan datang saja, saya tidak mau berpolemik. Sebagai warga negara yang baik (dan) taat hukum, datang ke penegak hukum ketika dipanggill," ujarnya.

Baca Juga: Ini Isi Surat Tersangka Korupsi Rp78 T Surya Darmadi ke Jaksa Agung

2. Surya Darmadi disebut akan ikuti proses hukum

Kejagung Heran soal Buron Surya Darmadi Serahkan Diri Senin BesokLahan milik Surya Darmadi yang disita oleh Kejaksaan Agung di kawasan Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. (IDN Times/Deti Mega Purnamasari)

Seperti diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, menyebut kliennya akan kembali ke Indonesia pada Senin, 15 Agustus 2022. Juniver menyebut Surya akan mengikuti seluruh proses hukum di Kejaksaan Agung.

"Bahwa untuk menegaskan kesediaannya, tanggal 9 Agustus 2022, saudara Surya Darmadi telah mengirimkan surat Jaksa Agung, JAM Tipidsus, dan Direktur Penyidikan pada JAM Tipidsus. Surat tersebut berisi pesan bahwa beliau mengikuti semua prosedur atau proses hukum yang ada," kata Juniver Girsang, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/8/2022).

3. Surya Darmadi disebut rugikan negara Rp78 triliun

Kejagung Heran soal Buron Surya Darmadi Serahkan Diri Senin BesokInfografis kasus Surya Darmadi. IDN Times/Adtya.

Diketahui, Surya Darmadi ditetapkan tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Bupati Indragiri Hulu, M Thamsir Rachman.

Keduanya diduga terlibat korupsi lahan PT Duta Palma hingga membuat negara merugi sebesar Rp78 triliun. Ini merupakan kasus pidana yang merugikan negara paling besar sepanjang sejarah. 

Baca Juga: Buron Surya Darmadi Tersangka Korupsi Rp78 T Mau Kembali ke Indonesia

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya