Kekayaan Ferdy Sambo hingga Dipecat Polri Tak tercatat, Ini Kata KPK

Saat masih jadi anggota Polri, Ferdy Sambo wajib lapor harta

Jakarta, IDN Times - Kekayaan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo belum pernah tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara. Bahkan hingga dipecat dari kepolisian, kekayaan terdakwa dugaan pembunuhan berencana itu tidak muncul sama sekali.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menjelaskan bahwa laporan kekayaan mantan jenderal bintang dua itu belum lengkap. Ia menyebut Sambo hingga saat ini belum menyampaikan surat kuasa, sehingga kekayaannya tidak dapat diverifikasi.

"Yang bersangkutan belum menyampaikan surat kuasa, untuk melakukan klarifikasi. Selain menyampaikan laporan, yang bersangkutan harus sampaikan surat kuasa," kata Alex dalam keteranggannya yang dikutip pada Senin (12/12/2022).

Baca Juga: Pengacara Brigadir J Pertanyakan Harta Kekayaan Irjen Ferdy Sambo 

1. Surat kuasa penting dalam pelaporan kekayaan

Kekayaan Ferdy Sambo hingga Dipecat Polri Tak tercatat, Ini Kata KPKWakil Ketua KPK, Alexander Marwata (Dok. Humas KPK)

Alex menjelaskan bahwa surat kuasa itu penting agar KPK bisa meminta rekening koran wajib lapor ketika dibutuhkan. Sebab, KPK tidak bisa sembarangan membukanya tanpa izin.

"Dalam rangka klarifikasi, yang bersangkutan tidak sampaikan itu," ucap Alex.

Baca Juga: Ferdy Sambo: Yosua Perkosa, Ancam dan Hempaskan Istri Saya

2. Saat masih jadi anggota Polri, Ferdy Sambo wajib lapor kekayaanya

Kekayaan Ferdy Sambo hingga Dipecat Polri Tak tercatat, Ini Kata KPKFerdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, usai jalani sidang lanjutan pada Selasa (6/12/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Oleh karena itu, KPK tidak bisa menampilkan kekayaan Sambo semasa menjabat. Padahal, Sambo wajib menyerahkan semua dokumen yang dibutuhkan KPK.

"Wajib, penyidik, semua wajib (menyerahkan LHKPN)," ujar Alex.

3. Pimpinan KPK usul agar ada sanksi bagi pejabat yang belum lapor kekayaannya

Kekayaan Ferdy Sambo hingga Dipecat Polri Tak tercatat, Ini Kata KPKWakil Ketua KPK Alexander Marwata. (dok. Humas KPK)

Alex mengusulkan adanya sanksi bagi pihak-pihak yang tidak atau belum melaporkan kekayaannya secara lengkap. Hal ini dinilai bisa meningkatkan ketaatan penyelenggara negara dalam melaporkan hartanya.

"Kalau yang ada sudah punya jabatan tetapi tidak lapor padahal wajib lapor, copot jabatannya, di undang-undang memang tidak ada sanksinya," kata Alex.

"Buat pejabat yang tidak lapor LHKPN ya jangan dipromosikan, jangan dinaikkan pangkatnya," sambung Alex.

Baca Juga: Ferdy Sambo Klaim Sempat Hentikan Tembakan Bharada E

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya