Kemenhub Larang Penggunaan GPS Saat Berkendara, Bisa Ditilang

GPS boleh digunakan asal dioperasikan oleh navigator

Jakarta, IDN Times - Berkendara sambil bernavigasi memakai peta elektronik melalui piranti Global Positioning System alias GPS sudah menjadi hal yang lumrah di kota-kota besar. Namun, ternyata hal tersebut melanggar aturan berlalu lintas.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan, berkendara sambil menggunakan GPS bisa ditilang polisi.

Seperti apa aturannya? Berikut penjelasan Kemenhub.

1. GPS dinilai bisa mengganggu konsentrasi pengemudi

Kemenhub Larang Penggunaan GPS Saat Berkendara, Bisa DitilangIDN Times/Fitria Madia

Budi mengatakan, penggunaan GPS dapat mengganggu konsentrasi pengemudi saat berkendara.

"Kalau kemudian sambil jalan melihat itu (GPS), yang bersangkutan mengemudi tidak wajar dan konsentrasi, itu yang bisa ditilang oleh polisi," kata dia, saat ditemui di Surabaya, seperti dikutip dari Antara, Selasa (5/2).

Dalam pada 88 Peraturan Menteri Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pengemudi diwajibkan untuk mengemudi dengan konsentrasi dan wajar. "Artinya pengemudi tidak ada gangguan, fisik, mata, pendengaran, kalau pakai GPS itu ada gangguan," katanya.

Baca Juga: Kemenhub Berlakukan Aturan Baru Taksi Daring Desember Ini

2. GPS tak dilarang selama tidak dikendalikan langsung oleh pengemudi

Kemenhub Larang Penggunaan GPS Saat Berkendara, Bisa DitilangANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Menurut Budi, GPS tidak dilarang selama dikendalikan oleh navigator, yakni teman berkendara, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.

"GPS tidak dilarang, boleh digunakan oleh navigatornya, misal teman sebelahnya, kalau sepeda motor, teman di belakangnya. Kalau tidak ada teman, ya berhenti. GPS dilarang kalau menggunakan bukan teman berkendara," katanya.

Meski demikian, ia mengakui masih sulit untuk pengawasannya terkait penggunaan GPS dalam berkendara.

3. Boleh digunakan asal dalam kendaraan dalam kondisi berhenti

Kemenhub Larang Penggunaan GPS Saat Berkendara, Bisa DitilangANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Budi membolehkan pemakaian sistem peta elektronik di GPS asalkan kendaraan dalam kondisi berhenti. "GPS boleh tapi saat berhenti jangan lagi jalan pakai GPS," katanya.

Ia menyarankan para pengendara untuk berhenti sejenak memperhatikan peta elektronik itu baru melanjutkan perjalanan, baik yang berkendara dengan roda empat maupun roda dua.

4. Imbauan untuk pengemudi taksi dan ojek daring

Kemenhub Larang Penggunaan GPS Saat Berkendara, Bisa DitilangIDN Times/Fitria Madia

Budi menuturkan, GPS bukannya dilarang untuk digunakan. Namun, hal itu menjadi tak boleh dilakukan apabila digunakan saat pengemudi sedang konsentrasi berkendara.

"Kalau mau lihat GPS, bisa berhenti satu menit bisalah, jadi tidak usah dikontroversikan," katanya.

Ia mengimbau, terutama para pengemudi taksi dan ojek daring untuk tidak fokus pada GPS dan mengutamakan aspek keselamatan.

Baca Juga: Ojol Dilarang Gunakan GPS Saat Berkendara, Menhub: Demi Keselamatan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya