Kementerian Kesehatan Jadi Klaster COVID-19: Total Ada 252 Kasus 

1.223 orang terpapar COVID-19 di 40 kementerian dan lembaga

Jakarta, IDN Times - Kasus virus corona atau COVID-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus bertambah. Berdasarkan data yang dirilis Pemprov DKI Jakarta per Jumat (18/9/2020), sudah terdapat 252 kasus COVID-19 di Kementerian yang dipimpin Menteri Terawan Agus Putranto tersebut.

Jumlah itu bertambah 113 kasus dari data Pemprov DKI Jakarta pada 7 September 2020. Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mencatat ada 139 kasus COVID-19 di Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Kemenkes, Kementerian dengan Kasus COVID-19 Terbanyak di Jakarta

1. Sebanyak 1.223 orang terpapar COVID-19 di 40 kementerian dan lembaga

Kementerian Kesehatan Jadi Klaster COVID-19: Total Ada 252 Kasus Ilustrasi virus corona (IDN Times/Sukma Shakti)

Tidak hanya Kemenkes, jumlah kementerian dan lembaga yang menjadi tempat penyebaran COVID-19 juga terus bertambah. Sebelumnya, terdapat 27 kantor kementerian dan lembaga dengan jumlah 629 kasus. Kini, jumlah kementerian yang menjadi klaster COVID-19 bertambah menjadi 40 kantor dengan 1.223 kasus.

Selain Kemenkes, Kementerian Perhubungan juga memiliki kasus tertinggi. Di Kementerian yang dipimpin Menteri Budi Karya Sumadi tersebut, terdapat 175 kasus COVID-19. Jumlah itu bertambah 85 dari data terakhir sebesar 90 kasus COVID-19.

2. Daftar lengkap klaster COVID-19 di kementerian

Kementerian Kesehatan Jadi Klaster COVID-19: Total Ada 252 Kasus Ilustrasi virus corona (IDN Times/Sukma Shakti)

Berikut adalah daftar lengkap klaster COVID-19 di kantor kementerian dan lembaga yang dirlis Pemprov DKI Jakarta per 18 September 2020:

Kementerian Kesehatan: 252 COVID-19
Kementerian Perhubungan: 175 COVID-19
Kantor PPLP Tanjung Priok: 88 COVID-19
Kementerian Kominfo: 65 COVID-19
Kementerian Pertahanan : 64 COVID-19
Kementerian Keuangan: 61 COVID-19
Badan Litbangkes Kemenkes: 50 COVID-19
Kementerian Pemuda dan Olahraga: 43 COVID-19
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: 38 COVID-19
Kementerian ESDM: 36 COVID-19
Kementerian Hukum dan HAM: 35 COVID-19
Litbang Kementerian Dalam Negeri: 33 COVID-19
KKP Tanjung Priok: 31 COVID-19
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan: 25 COVID-19
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi: 24 COVID-19
Kementerian Dalam Negeri: 24 COVID-19
KKP Pratama Palmerah: 22 COVID-19
Dirjen Imigrasi: 21 COVID-19
Kementerian Pertanian: 18 COVID-19
Kantor Pajak Pratama Jakarta: 15 COVID-19
Kementerian PPAPP: 15 COVID-19
Kemenko PMK: 12 COVID-19
Kementerian Bappenas: 10 COVID-19
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi: 8 COVID-19
Kementerian Luar Negeri: 7 COVID-19
Kementerian Perikanan: 6 COVID-19
Balitbang Kemenlu: 5 COVID-19
Kantor Pajak Cengkareng: 5 COVID-19
Kementerian Agama: 5 COVID-19
Kementerian Lingkungan Hidup: 5 COVID-19
Kementerian Perdagangan: 5 COVID-19
KPP Pratama Grogol Petamburan: 5 COVID-19
Kemenhub Kelautan: 3 COVID-19
Dukcapil Kemendagri: 2 COVID-19
Istana Wapres: 2 COVID-19
Kemenkop UKM: 2 COVID-19
Kemenkumham Pejaten Barat: 2 COVID-19
Kementerian Kelautan dan Perikanan:2 COVID-19
Kementerian UMKM: 2 kasus COVID-19

3. Ada syarat yang harus dipenuhi sebelum sebuah kantor ditetapkan sebagai klaster

Kementerian Kesehatan Jadi Klaster COVID-19: Total Ada 252 Kasus Ilustrasi Suasana Ruang Kantor (IDN Times/Besse Fadhilah)

Sebelumnya, Kepala BLUD Jakarta Smart City (JSC) Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta, Yudhistira Nugraha mengatakan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum sebuah tempat disebut sebagai klaster. Jika tidak memenuhi syarat tersebut, maka tidak bisa disebut sebagai klaster.

"Jika sudah terbukti ada penularan di sana secara epidemiologis terhadap orang, tempat, dan waktu," jelasnya mengenai syarat tersebut ketika dikonfirmasi IDN Times pada Selasa (15/9/2020).

Baca Juga: Kemenkes Dapat Anggaran Rp84 T untuk Apa Saja? Ini Penjelasan Menkes

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya