Kenal dengan Rafael Alun, Wakil Ketua KPK Janji Profesional

Alexander Marwata dan Rafael Alun disebut seangkatan di STAN

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengakui kenal dengan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Meski begitu, ia mengaku tidak punya hubungan dengan Rafael.

"Enggak ada benturan kepentingan. Saya enggak ada hubungan bisnis dengan yang bersangkutan (Rafael)," kata Alex, Kamis (16/3/2023).

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Diduga Kenal dengan Rafael Alun

1. Alexander Marwata janji profesional

Kenal dengan Rafael Alun, Wakil Ketua KPK Janji ProfesionalWakil Ketua KPK, Alexander Marwata (IDN Times/Aryodamar)

Alex mengaku sudah mendeklarasikan dalam rapat pembahasan perkara bahwa dia kenal dengan Rafael Alun. Ia menjamin profesionalitasnya dalam kasus ini.

"Sebelum perkara RAT (Rafael Alun Trisambodo) ada tiga orang teman angkatan saya yang diproses di KPK, di era kepemimpinan sebelumnya," ucap Alex.

2. Alexander Marwata tidak akan intervensi

Kenal dengan Rafael Alun, Wakil Ketua KPK Janji ProfesionalWakil Ketua KPK, Alexander Marwata (IDN Times/Aryodamar)

Ia menegaskan, tidak akan ikut campur dalam hal ini. Sebab, itu bukan wewenang pimpinan.

"Penyelidik atau penyidik KPK profesional. Pimpinan tidak akan intervensi," tegas Alex.

3. Hubungan Alex dan Rafael Alun disorot ICW

Kenal dengan Rafael Alun, Wakil Ketua KPK Janji ProfesionalPeneliti ICW Kurnia Ramadhana di Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch menyoroti hubungan Rafael Alun dan Alexander Marwata. ICW  khawatir hal ini menimbulkan benturan kepentingan.

"Oleh karena itu, ICW mendesak kepada pihak-pihak di KPK yang memiliki afiliasi dengan Rafel untuk mendeklarasikan potensi benturan kepentingan," ujar Peneliti ICW Kurna Ramadhana, Kamis (16/3/2023).

Kurnia mengatakan, ada sejumlah informasi yang menyebut Alex dan Rafael berasal dari kampus STAN dan masih satu angkatan yakni 1986. Menurutnya hal itu membuat kemungkinan adanya konflik kepentingan tidak tertutup.

"Maka dari itu, Alexander harus secara terbuka mendeklarasikan potensi benturan kepentingannya kepada pimpinan KPK lain dan Dewan Pengawas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a PerKom 5/2019," ujarnya

Baca Juga: Rafael Alun Penuhi Panggilan Kedua, SK Pemecatan Diproses

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya