Kepala BPK Sulsel Diduga Kondisikan Laporan Keuangan DPRD

Ada empat orang yang diperiksa KPK

Bogor, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya dugaan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nonaktif Sulawesi Selatan, Andi Sonny, mengondisikan laporan keuangan DPRD. Hal ini pun ditelusuri lewat pemeriksaan sejumlah saksi.

"Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi di Polda Sumsel," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (14/10/2022).

1. Ada empat orang yang diperiksa KPK

Kepala BPK Sulsel Diduga Kondisikan Laporan Keuangan DPRDJuru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ada empat orang yang diperiksa KPK. Mereka adalah M Roem (Mantan Ketua DPRD Sulawesi Selatan), M Jabir (Sekretaris DPRD Sulawesi Selatan Selaku Pegawai Negeri Sipil), Junaedi B (Plt. Kepala BKAD Sulawesi Selatan Selaku Pegawai Negeri Sipil), Darusman Idham (PNS merangkap Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Tahun 2019)

"Keempat saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait temuan laporan keuangan di Sekretariat DPRD Sulsel yang diduga dikondisikan oleh tersangka AS dan kawan-kawan," jelas Ali.

Baca Juga: Dewas KPK Menyesal Lili Pintauli Gagal Disidang Etik Kasus MotoGP

2. Ketua DPRD Sulsel tidak penuhi panggilan KPK

Kepala BPK Sulsel Diduga Kondisikan Laporan Keuangan DPRDKetua DPRD Sulawesi Selatan, Ina Kartika Sari (instagram.com/inakartikasarii)

KPK sebetulnya menjadwalkan pemeriksaan Ketua DPRD Sulawesi Selatan Ina Kartika Sari. Namun, ia mangkir dan akan dipanggil lagi.

"Tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang oleh Tim Penyidik," ujarnya.

3. Andi Sony diduga terima Rp100 juta

Kepala BPK Sulsel Diduga Kondisikan Laporan Keuangan DPRDAndi Sonny di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (2/9/2022). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Diketahui, KPK menetapkan Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Selatan, Andi Sonny sebagai tersangka dugaan suap pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Anggaran 2020.

Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan pemeriksa pertama BPK perwakilan provinsi Sulsel, Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW); pemeriksa pada BPK perwakilan Sulsel, Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM) dan Gilang Gumilar (GG). Lalu, Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel Edy Rahmat (ER).

Total suap kasus ini mencapai Rp2,8 miliar. Andi diduga keciprtan Rp100 juta yang digunakan untuk mengurus kenaikan jabatan menjadi Kepala BPK Perwakilan.

Edy sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, Andi, Yohannes, Wahid, dan Gilang sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: KPK Akui Bertemu BPK Terkait Laporan Dugaan Korupsi Formula E

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya