Kepala BPN Riau M Syahrir Ditahan KPK karena Kasus Pengurusan HGU

Kepala BPN Riau disebut minta Rp3,5 M

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala BPN Riau M Syahrir. Ia merupakan tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan dan perpanhangan Hak Guna Usaha di Riau.

"Terkait kebutuhan proses penyidikan, untuk tersangka MS dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufon, Kamis (1/12/2022).

Baca Juga: KPK Dalami Munculnya Nama Mendag dan Anggota DPR di Kasus Rektor Unila

1. M Syahrir ditahan di Rutan Gedung ACLC

Kepala BPN Riau M Syahrir Ditahan KPK karena Kasus Pengurusan HGUGedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Syahrir akan ditahan di RUtan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC. Ia akan ditahan selama 20 hari pertama.

"Terhitung 1 Desember 2022 sampai dengan 20 Desember 2022 di Rutan KPK," jelas Ghufron.

Baca Juga: KPK Turun Tangan Cegah Korupsi Pengelolaan Dana Bencana Gempa Cianjur

2. Kepala BPN Riau disebut minta Rp3,5 M

Kepala BPN Riau M Syahrir Ditahan KPK karena Kasus Pengurusan HGUKPK menahan Kepala BPN Riau M Syahrir yang jadi tersangka pengurusan Hak Guna Usaha. (IDN Times/Aryodamar)

Ghufron menyebut Syahrir meminta uang sekitar Rp3,5 miliar dalam bentuk dolar Singapura ke General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso. Uang itu diduga untuk memuluskan pengurusan HGU PT Adimulia Agrolestari.

"Sekitar September 2021, atas permintaan MS penyerahan uang 120 dolar Singapura dari Sudarso dilakukan di rumah dinas MS. MS mensyaratkan agar SDR tidak membawa alat komunikasi apa pun," jelas Ghufron.

Baca Juga: Apa Kabar Kasus Suap Eks Anggota DPRD Sumut 2014-2019? Ini Kata KPK

3. KPK sudah tahan tiga tersangka, termasuk M Syahrir

Kepala BPN Riau M Syahrir Ditahan KPK karena Kasus Pengurusan HGUKPK menahan pemegang saham PT Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGU di BPN Riau. (IDN Times/Aryodamar)

Sebelum menahan M Syahrir, KPK sebelumnya telah mengumumkan dan menetapkan tersangka lain dalam kasus ini. Mereka adalah Sudarso dan Pemegang Saham PT Adimulia Agrolestari Frank Wijaya.

M Syahrir sebagai Penerima melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya