Ketua DPC PDIP Kendal Akui Diberi Rp508 Juta oleh Juliari Buat Pilkada

Juliari beri uang ke DPC PDIP dalam pecahan dolar Singapura

Jakarta, IDN Times - Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kendal yang Ahmad Suyuti membenarkan bahwa ia pernah menerima uang dari mantan Menteri Sosial Juliari Batubara senilai Rp508.800.000. Hal itu diungkapkan dalam sidang dugaan korupsi bantuan sosial COVID-19 Jabodetabek 2020 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Suyuti mengaku ia menerima uang tersebut dalam bentuk pecahan mata uang dolar Singapura sejumlah 48 ribu. Jika dikonversikan ke rupiah, Suyuti mengatakan nilainya setara dengan Rp508,8 juta.

Ia mengaku dapat uang tersebut dari Kukuh Ariwibowo. Kukuh merupakan Tenaga Ahli Menteri Sosial saat Juliari menjabat.

"Saat ada pertemuan dengan tenaga-tenaga Program Keluarga Harapan (PKH) di Grand Candi Hotel, yang serahkan Mas Kukuh" ujarnya, Senin (14/6/2021).

1. Uang dari Juliari Batubara untuk Pilkada pasangan calon Bupati dan wakil Bupati yang diusung PDIP

Ketua DPC PDIP Kendal Akui Diberi Rp508 Juta oleh Juliari Buat PilkadaIlustrasi pilkada serentak. IDN Times/Mardya Shakti

Suyuti mengatakan, uang dari Juliari itu dimanfaatkannya untuk pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kendal yang saat itu sedang mengusung pasangan calon Bupati Kendal Tino Indra Wardono dan Calon Wakil Bupati Kendal Mukh Mustamsikin. Uang dari Juliari itu pun telah dipakai.

"(Uang dari Juliari) untuk konsolidasi, pertemuan, dan sebagainya," jelas Suyuti.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Suyuti mengaku baru menukarkan uang dolar Singapura dari Juliari ke rupiah dan menghasilan Rp508,8 juta. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp458,8 juta ditransfer ke rekeningnya untuk dibagikan ke masyarakat di Dapil 5 dan 6 Kabupaten Kendal. Lalu, uang tunai senilai Rp50juta dibagikan ke Kiai di kampung dan pengurus partai.

Baca Juga: Dirugikan gegara Korupsi, Warga Jabodetabek Gugat Juliari Batubara

2. Suyuti mengaku telah mengembalikan seluruh uang dari Juliari

Ketua DPC PDIP Kendal Akui Diberi Rp508 Juta oleh Juliari Buat PilkadaTersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/1/2021). Juliari Batubara diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan Bantuan Sosial (bansos) penanganan COVID-19 (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Meski begitu, Suyuti mengaku telah mengembalikan seluruh uang dari Juliari tersebut setelah adanya perkara dugaan suap Bansos COVID-19. Sebab, ia kaget dan merasa bersalah telah menerima uang tersebut.

"Akhirmya saya minta waktu 1,5-2 bulan (untuk mengembalikan uang)," jelasnya.

3. Juliari telah mengakui adanya pemberian uang tersebut

Ketua DPC PDIP Kendal Akui Diberi Rp508 Juta oleh Juliari Buat PilkadaMantan Menteri Sosial Juliari Batubara jalani persidangan pada Rabu (21/4/2021). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Sebelumnya, hal tersebut juga telah diakui oleh Juliari ketika menjadi saksi dalam sidang untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar. Harry dan Ardian saat ini telah divonis karena terbukti memberi suap untuk Juliari.

Ardian yang merupakan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama divonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta karena terbukti menyuap Juliari sebesar Rp1,95 miliar. Suap diberikan agar perusahaannya mendapatkan jatah pengadaan paket sembako bansos COVID-19.

Sementara, Harry yang merupakan Direktur Utama PT Hamonangan Side terbukti menyuap Juliari Rp1,28 miliar agar perusahaan miliknya menjadi penyalur paket sembako COVID-19 dengan mendapatkan kuota sebesar 1.519.256 paket.

Baca Juga: Nama Hakim Kasus Korupsi Bansos Dicatut, Minta Uang ke Pihak Juliari

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya