Ketua DPRD Maluku Utara Dipanggil KPK Terkait Kasus Abdul Ghani Kasuba

Kasus Abdul Ghani terungkap lewat OTT KPK

Intinya Sih...

  • KPK memanggil Ketua DPRD Maluku Utara, Kuntu Daud untuk diperiksa dalam kasus korupsi dan pencucian uang Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba.
  • Ada 7 saksi lain yang dipanggil KPK termasuk ajudan gubernur dan direktur perusahaan terkait kasus tersebut.
  • Kasus Abdul Ghani Kasuba terungkap lewat operasi tangkap tangan pada Desember 2023, dengan nilai perkiraan pencucian uang mencapai Rp100 miliar.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPRD Maluku Utara, Kuntu Daud. Ia akan diperiksa dalam kasus korupsi serta pencucian uang Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Rabu (7/8/2024).

1. Ada 8 saksi yang diperiksa KPK

Ketua DPRD Maluku Utara Dipanggil KPK Terkait Kasus Abdul Ghani KasubaGedung KPK (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Selain Kuntu Daud, KPK juga memanggil 7 saksi lainnya. Mereka adalah Dede Sobari (ajudan gubernur), Olivia Bachmid (swasta), Zainuddin Sangaji (PT Mineral Trobos), Sigit Litan (PT Modern Raya Indah Pratama)m Lauritzke Mantulameten (Direktur PT Mineral JAya Molagina), Pudyo Bayu Hartawa (Legal PT Bank Negara Indonesia), dan Khoirul Huda (Group Head PPT Group PT Bank Syariah Indoesia).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujarnya.

Baca Juga: Profil Abdul Ghani Kasuba, Eks Gubernur Maluku Utara yang Habiskan 3M

2. Kasus Abdul Ghani terungkap lewat OTT KPK

Ketua DPRD Maluku Utara Dipanggil KPK Terkait Kasus Abdul Ghani KasubaGubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba di KPK pada Rabu (20/12/2023). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Kasus Abdul Ghani Kasuba terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2023. Saat itu Abdul Ghani dan enam pihak lainnya menjadi tersangka korupsi dan manipulasi proyek infrastruktur di Maluku Utara itu. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba, Kadis Perunahan dan Pemukiman Maluku Utara Adnan Hasanudin, serta Kepala Dinas PUPR Daud Ismail.

Kemudian Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan Ramadhan Ibrahim, serta dua pihak swasta yakni Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.

Baca Juga: Kasus Cuci Uang Abdul Ghani, KPK Panggil Pejabat Kementerian ESDM

3. Abdul Ghani Kasuba tersangka pencucian uang

Ketua DPRD Maluku Utara Dipanggil KPK Terkait Kasus Abdul Ghani KasubaPetugas menunjukkan barang bukti uang tunai saat konferensi pers penetapan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Setelah naik ke persidangan, KPK kembali menetapkan Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka pencucian uang. Nilai perkiraan pencucian uangnya mencapai Rp100 miliar.

Selain itu KPK juga menangkap tersangka penyuap Abdul Ghani Kasuba yakni Muhaimin Syarif dan Irman Jakub.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya