Ketua DPRD Malut Mangkir Dari Pemeriksaan Kasus Abdul Ghani Kasuba
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPRD Maluku Utara, Kuntu Daud. Namun, dia tak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK dalam kasus korupsi Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba.
"KD tidak hadir," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dikutip pada Kamis (8/8/2024).
1. Ada empat saksi yang diperiksa KPK terkait izin tambang
Dari delapan saksi yang dipanggil, hanya empat memenuhi panggilan pemeriksaan. Mereka adalah Olivia Bachmid (swasta), Zainuddin Sangaji (PT Mineral Trobos), Sigit Lita (Direktur PT Modern Rata Indah Pratama), dan Lauritzke Mantulameten (Direktu PT Mineral Jaya Molagina).
"Didalami terkait perizinan tambang di Maluku Utara," ujar Tessa.
Baca Juga: Kronologi OTT Gubernur Maluku Utara Abdul Gani, Terciduk di Hotel
2. Kasus Abdul Ghani awalnya terungkap lewat OTT
Editor’s picks
Kasus Abdul Ghani Kasuba terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2023. Saat itu Abdul Ghani dan enam pihak lainnya menjadi tersangka korupsi dan manipulasi proyek infrastruktur di Maluku Utara itu. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba, Kadis Perunahan dan Pemukiman Maluku Utara Adnan Hasanudin, serta Kepala Dinas PUPR Daud Ismail.
Kemudian Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan Ramadhan Ibrahim, serta dua pihak swasta yakni Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.
3. Abdul Ghani Kasuba tersangka pencucian uang
Setelah naik ke persidangan, KPK kembali menetapkan Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka pencucian uang. Nilai perkiraan pencucian uangnya mencapai Rp100 miliar.
Selain itu KPK juga menangkap tersangka penyuap Abdul Ghani Kasuba yakni Muhaimin Syarif dan Irman Jakub.
Baca Juga: Jaksa KPK Bakal Dalami "Blok Medan" yang Seret Nama Bobby Nasution