Ketua KPK Firli Bahuri: Bupati Abdul Wahid Diduga Terima Suap Rp18,9 M

KPK telah menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, periode 2012-2022, Abdul Wahid (AW). Ketua KPK, Firli Bahuri, menetapkan AW sebagai tersangkap dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi.

"Kami menemukan bukti yang cukup dan kecukupan bukti, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, dan sore hari ini berdasarkan bukti yang cukup KPK telah menemukan suatu perkara korupsi yang dilakukan saudara AW," ujar Firli Bahuri, Kamis (18/11/2021).

1. Abdul Wahid diduga terima suap hingga Rp18,9 miliar dari berbagai pihak

Ketua KPK Firli Bahuri: Bupati Abdul Wahid Diduga Terima Suap Rp18,9 MBupati Kabupaten Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid. (Antaranews Kalsel/Diskominfo HSU/Eddy A)

KPK menduga Abdul Wahid menerima suap senilai Rp18,9 miliar. Sebanyak Rp500 juta ia terima dari Marhaini selaku Direktur CV Hanamas dan Fachriadi selaku Direktur CV Kalpataru melalui Maliki selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten HSU.

Abdul Wahid diduga juga menerima biaya komitmen dari beberapa proyek di Dinas PUPRP Kabupaten HSU. Rinciannya yakni RP4,6 miliar pada 2019, Rp12 miliar pada 2020, dan Rp1,8 miliar pada 2021.

"Selama proses penyidikan berlangsung, tim penyidik telah mengamankan sejumlah uang dalam bentuk tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan juga mata uang asing yang
hingga saat ini masih terus dilakukan penghitungan jumlahnya," ujar Firli.

Baca Juga: Kena OTT, Ruangan Kabid PUPRP di HSU Kalsel Dipasang Police Line

2. Penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka merupakan buntut OTT KPK September lalu

Ketua KPK Firli Bahuri: Bupati Abdul Wahid Diduga Terima Suap Rp18,9 MBupati Kabupaten Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid. (Antaranews Kalsel/Bagian Humas Setda HSU/Eddy Abdillah)

Firli memaparkan, penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 15 September 2021.

Saat itu, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Maliki selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten HSU, Marhaini selaku Direktur CV Hanamas, dan Fachriadi selaku Direktur CV Kalpataru.

Atas perbuatannya, Tersangka AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 64 KUHP Jo. Pasal 65 KUHP.

3. Abdul Wahid bakal ditahan selama 20 hari di Rutan KPK

Ketua KPK Firli Bahuri: Bupati Abdul Wahid Diduga Terima Suap Rp18,9 MIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) itu mengatakan, agar proses penyidikan berjalan lancar, tim penyidik KPK menahan Abdul Wahid untuk 20 hari pertama. Ia akan ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih.

"Sebagai langkah antisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK, tersangka akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan tersebut," ujar Firli.

Baca Juga: KPK: Koruptor di Indonesia Didominasi Orang Bergelar Master

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya