Ketua KPK Firli Bahuri Didesak Nonaktifkan Lili Pintauli
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri diminta agar menonaktifkan Lili Pintauli Siregar dari posisinya sebagai wakil. Hal ini untuk memastikan agar Lili hadir dalam sidang dugaan pelanggaran etik berupa penerimaan fasilitas dan tiket menonton MotoGP Mandalika dari PT Pertamina.
"Kami meminta kepada saudara Firli Bahuri selaku Ketua KPK dapat menjamin kehadiran saudari Lili dengan cara membebastugaskan yang bersangkutan saat waktu persidangan dugaan pelanggaran kode etik berlangsung," ujar Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana dalam keterangan yang dikutip Senin (11/7/2022).
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Kembali Jalani Sidang Etik Hari Ini
1. Penonaktifan Lili adalah hal penting
Kurnia menilai penonaktifan Lili dari kursi pimpinan menjadi hal penting. Sebab, hal itu dapat mencegah mangkirnya mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu untuk kedua kalinya seperti pekan lalu.
"Ini penting agar kejadian memalukan seperti pekan lalu tidak lagi terulang," ujar Kurnia.
Baca Juga: 4 Kontroversi Kasus Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar
2. Lili sempat mangkir ke Bali saat hendak disidang etik
Editor’s picks
Seharusnya Lili Pintauli sudah diadili sejak Selasa, 5 Juli 2022. Namun, hal itu batal karena Lili ke Bali.
KPK melalui Plt Juru Bicara bidang Penindakan, Ali Fikri, membantah tudingan Lili sengaja 'menghindar' dari sidang etik. Sebab, kata Ali, agenda ACWG G20 sudah dijadwalkan sejak awal tahun.
"Pada persidangan kemarin terperiksa tidak dapat hadir dan Majelis Etik telah menerima surat secara resmi dari pimpinan KPK yang memberitahukan bahwa, terperiksa saat ini sedang menjalankan penugasan dinas," katanya pada Kamis, 7 Juli 2022
Baca Juga: Klarifikasi KPK soal Mangkirnya Lili Pintauli dari Sidang Etik
3. Lili dilaporkan atas dugaan menerima fasilitas nomenonton MotoGP Mandalika dari Pertamina
Diketahui, Lili dilaporkan atas dugaan gratifikasi karena diduga menerima fasilitas menonton MotoGP Mandalika dari Pertamina. Ini seharusnya akan menjadi sidang kasus etik yang kedua kalinya dijalani Lili.
Lili Sebelumnya pernah dinyatakan melanggar etik karena berkomunikasi dengan pihak beperkara yakni mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Setelah menjalani sidang kode etik di Dewan Pengawas, Lili Pintauli dinyatakan terbukti bersalah.
Akibat perbuatannya, Lili mendapat pemotongan gaji senilai 40 persen selama 12 bulan. Karena dipotong, ia hanya mendapat gaji pokok Rp2.772.000 selama 12 bulan ke depan. Meski begitu, ia tetap menerima sejumlah tunjangan senilai Rp107.971.250.