Ketua PA 212: Banyak yang Teriak dan Nangis saat Rizieq Tiba di RI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif mengaku ikut menjemput Rizieq Shihab saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 10 November 2020. Ia mengungkapkan, kondisi bandara saat itu dipenuhi orang yang antusiasi menyambut kedatangan pendiri FPI tersebut.
"Dari awal kedatangan sampai keluar itu pegawai luar biasa, banyak yang ambil foto, teriak 'habib-habib', banyak yang menangis juga saya lihat," ujar Slamet yang bersaksi dalam sidang perkara kerumunan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (6/5/2021).
Baca Juga: Derita Rizieq Shihab Tiba di RI, Anak Nyaris Pingsan, ke Rumah 6 Jam
1. Pegawai bandara, TNI, dan Polri diklaim antusias
Menurutnya, saat itu di bandara tidak hanya simpatisan saja yang antusias menyambut pulangnya Rizieq Shihab. Ia mengklaim, pegawai bandara dan TNI-Polri juga antusias menyambut kedatangan Rizieq.
"Pegawai bandara termasuk TNI-Polri sangat antusias menjemput Habib. Bahkan, yang memulai takbir itu petugas bandara, bukan kami.Termasuk salah satu anggota TNI berselawat ketika Habib turun dari tangga," ujarnya.
2. Slamet baru tahu bandara rusak dari media
Editor’s picks
Kemudian, hakim bertanya pada Slamet mengenai kerusakan di Bandara Soetta. Slamet mengaku baru tahu hal itu dari media dan jurnalis yang menghubunginya. Ia juga sempat menawarkan ganti rugi tapi ditolak bandara.
"Katanya gak perlu diganti karena gak seberapa," jelasnya.
3. Rizieq didakwa melanggar UU kekarantinaan kesehatan
Rizieq Shihab didakwa telah melanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Sebab, ia dinilai menghalangi penanggulangan wabah virus corona karena menyebabkan kerumunan simpatisannya di Megamendung, Kabupaten Bogor pada 13 November lalu.
Rizieq didakwa Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 216 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Saksi Ahli: Mer-C Tak Berhak Melakukan Swab Test pada Rizieq Shihab