Ketua PA 212 dan Eks Ketum FPI Jadi Saksi Rizieq di Kasus  Megamendung

Jaksa sempat permasalahkan saksi yang diajukan Rizieq

Jakarta, IDN Times - Rizieq Shihab kembali melanjutkan sidang perkara keumunan Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Pada sidang kali ini, Rizieq mengajukan Ketua Umum PA 212, Slamet Maarif, dan mantan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI), Ahmad Shabri Lubis, sebagai saksi fakta.

Sidang kali ini tetap dilaksanakan secara offline, terbuka, serta dibuka untuk umum, meski jurnalis maupun publik tak bisa melihat dari dalam ruang sidang.

Baca Juga: Rizieq Singgung Larangan Mudik hingga Masuknya WN India di Sidangnya

1. Jaksa sempat permasalahkan saksi yang diajukan Rizieq

Ketua PA 212 dan Eks Ketum FPI Jadi Saksi Rizieq di Kasus  MegamendungLayar menampilkan suasana sidang perdana kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (16/3/2021). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Saksi yang diajukan Rizieq sempat menuai protes dari Jaksa Penuntut Umum. Sebab, Shabri Lubis juga menjadi terdakwa pada perkara kerumuman Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Meski diprotes, status Shabri Lubis tak dipermasalahkan oleh Hakim. Sebab, hal itu sudah sesuai aturan.

"Mengacu pada KUHAP tak ada larangan menjadi saksi karena berkas perkaranya lain," ujar Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (6/5/2021).

2. Kubu Rizieq Shihab juga hadirkan saksi lain

Ketua PA 212 dan Eks Ketum FPI Jadi Saksi Rizieq di Kasus  MegamendungKuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar dan Sugito. (IDN Times/Aryodamar)

Kuasa Hukum Rizieq, Aziz Yanuar, rencananya juga menghadirkan sejumlah saksi ahli. Mereka yang dihadirkan adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam As-Syafiiyah sekaligus Direktur HRS Center, Abdul Chair Ramadhan, dan ahli hukum pidana, Dian Andriawan.

3. Rizieq didakwa telah melanggar UU kekarantiaan kesehatan

Ketua PA 212 dan Eks Ketum FPI Jadi Saksi Rizieq di Kasus  MegamendungRizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan jamaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020) (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Rizieq didakwa telah melanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Sebab, dia dinilai menghalangi penanggulangan wabah virus corona COVID-19 karena menyebabkan kerumunan simpatisannya di Megamendung, Kabupaten Bogor pada 13 November 2020 lalu.

Rizieq didakwa Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Terungkap! Rizieq Shihab Baru Isolasi Mandiri 7 Hari Usai Tiba di RI

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya