Ketua PA 212: TNI-Polri Antusias dan Berselawat Sambut Rizieq Pulang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sidang perkara kerumunan Megamendung, Bogor, dengan terdakwa Rizieq Shihab mendatangkan Ketua PA 212 Slamet Maarif sebagai saksi yang meringankan. Sidang ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (6/5/2021).
Dalam sidang, Slamet ditanya berbagai hal, termasuk penjemputan Rizieq saat tiba di Indonesia pada 10 November 2020.
1. Kondisi bandara padat saat Rizieq tiba
Slamet mengaku dirinya selaku Ketua PA 212 dan mantan pimpinan DPP Front Pembela Islam (FPI) tak pernah membuat panitia penjemput Rizieq di Bandara Soekarno-Hatta. Ia berinisiatif menjemput karena merasa pernah berguru dengan Rizieq.
Ia mengaku menjemput Rizieq bersama enam orang lainnya. Slamet juga mengakui kondisi bandara saat itu sudah sangat padat dengan orang-orang.
"Yang saya lihat di dalam bandara subhanallah luar biasa, saya sempat gak bisa jalan saking harunya," ujarnya.
Baca Juga: Ketua PA 212 dan Eks Ketum FPI Jadi Saksi Rizieq di Kasus Megamendung
2. Petugas bandara, TNI dan Polri diklaim antusias sambut Rizieq
Menurutnya, kondisi bandara saat itu tidaknya dari simpatisan Rizieq saja yang antusias menyambut pulangnya pendiri FPI itu. Ia mengklaim pegawai bandara dan TNI-Polri juga antusias menyambut Rizieq.
"Pegawai bandara, termasuk TNI-Polri sangat antusias menjemput Habib. Bahkan, yang memulai takbir itu petugas bandara, bukan kami. termasuk salah satu anggota TNI berselawat ketika Habib turun dari tangga," ujarnya.
3. Rizieq didakwa melanggar UU Kekarantiaan Kesehatan
Rizieq didakwa telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ia dinilai menghalangi penanggulangan wabah virus corona karena menyebabkan kerumunan simpatisannya di Megamendung, Kabupaten Bogor, pada 13 November 2020.
Rizieq didakwa melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Eks Anggota FPI: Rizieq Shihab Aset Bangsa, Suka Bantu Rakyat