Kivlan Zen Dituntut 7 Bulan Penjara Atas Kasus Senjata Api Ilegal

Sederet penghargaan Kivlan Zen turut jadi pertimbangan

Jakarta, IDN Times - Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen dituntut tujuh bulan penjara dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (20/8/2021).

Jaksa menyatakan Kivlan Zen terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana turut serta tanpa hak menerima, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dan menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan senjata api, amunisisi, sesuatu bahan peledak.

"Supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Kivlan Zen tujuh bulan penjara," kata Jaksa.

1. Sederet penghargaan Kivlan Zen turut menjadi pertimbangan

Kivlan Zen Dituntut 7 Bulan Penjara Atas Kasus Senjata Api IlegalKivlan Zen. (IDN Times/Aryodamar)

Dalam menimbang tuntutannya, jaksa turut menyertakan sederet prestasi yang diraih Kivlan. Prestasi itu adalah pada tahun 1995/1996 berjasa dalam misi menjaga perdamaian, pernah mendamaikan pemberontakan Moro Misuari dengan Presiden Filipina Fidel Ramos, berjasa bagi negara Indonesia dalam tugas rahasia membebaskan sandera di Pulau Sulu Filipina, mendapatkan Bintang Jasa Satya Lencana Kesetiaan VIII Tahun, mendapatkan Bintang Jasa Satya Lencana Kesetiaan XVI Tahun, mendapatkan Bintang Jasa Satya Lencana Kesetiaan XXIV, dan mendapatkan Bintang Jasa Kartika Eka Paksi Pratama.

Selain itu, Kivlan juga mendapatkan Bintang Jasa Lencana Gom IX Raksaka Dharma, mendapatkan Bintang Jasa Satya Lencana Dwija Sistha, mendapatkan Bintang Jasa Satya Lencana Santi Dharma, mendapatkan Bintang Jasa Yudha Dharma Pratama, mendapatkan Bintang Jasa dari Philipina Presidentialbath, mendapatkan Bintang Jasa dari Outstanding achivement Medal, mendapatkan Bintang Jasa dari Oki Medal.

"Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan di dean persidangan, terdakwa sudah berumur 74 tahun," kata Jaksa.

Tak hanya faktor yang meringankan, jaksa juga menyebut ada hal yang menjadi pertimbangan dalam memberatkan tuntutan. Kivlan dinilai jaksa meresahkan publik dan tak mengakui perbuatannya.

Baca Juga: Kivlan Zen Sebut Kasus Senjata Api Ilegal Hasil Rekayasa Wiranto

2. Jaksa sebut sejumlah senjata api yang dibeli Kivlan

Kivlan Zen Dituntut 7 Bulan Penjara Atas Kasus Senjata Api IlegalIlustrasi Senjata Api (Dok. Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Jaksa meyakini Kivlan Zen membeli senjata dan peluru ilegal pada rentang Mei 2018 hingga Juni 2019. Adapun senjata yang dimaksud adalah:

  1. Satu senjata api model Colt diameter 8,78 mm.
  2. Satu senjata api model pistol diameter 5,33 mm.
  3. Satu senjata api rakitan diameter 5,33 mm.
  4. Satu senjata api laras panjang diameter 5,10 mm.
  5. Peluru tajam lead antimony, round nose kaliber 38.
  6. Empat butir peluru full metal jacket kaliber 9x19 mm.
  7. Lima butir peluru tajam full metal jacket kaliber 7,65 mm.
  8. Satu butir peluru full metal jacket kaliber 7,65 mm.
  9. Satu butir peluru full metal jacket kaliber 380 auto.
  10. Dua butir peluru lead antimony kaliber 22.
  11. Lima butir peluru lead antimony kaliber 22.
  12. Empat swab yang terdeteksi adnaya gunshot residu (GSR).

3. Kivlan Zen didakwa miliki senjata api dan peluru ilegal

Kivlan Zen Dituntut 7 Bulan Penjara Atas Kasus Senjata Api IlegalKivlan Zen. (IDN Times/Aryodamar)

Kivlan sebelumnya didakwa memiliki senjata api dan peluru ilegal sejak 10 September 2019. Ia didakwa atas kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam yang dibeli dari sejumlah orang tanpa dilengkapi surat.

Ia didakwa dengan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP.

Dalam surat dakwaan, jaksa juga mengungkap pembelian senjata api tanpa disertai dokumen dari pihak berwenang, yakni:

  • Satu pucuk senpi jenis Revolver merk Taurus kaliber 38 mm.
  • Satu pucuk senpi laras pendek jenis Mayer warna hitam kaliber 22 mm.
  • Satu pucuk senpi laras pendek jenis Revolver kaliber 22 mm beserta 4 butir peluru.
  • Satu pucuk senjata api laras panjang rakitan kaliber 22 mm.

Baca Juga: Kivlan Zen Anggap Jawaban JPU Terkait Eksepsinya Ngawur 

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya