Kode 'Bengkel' dan 'Kunci Pagar' di Kasus Suap Eks Penyidik KPK

Ajay mengaku takut dengan eks Penyidik KPK AKP Robin

Jakarta, IDN Times - Kode-kode komunikasi yang dipakai eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju terungkap. Hal itu diungkapkan oleh mantan Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, Ajay Muhammad Priatna.

Kode-kode tersebut terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengkonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada Ajay yang hadir sebagai saksi secata virtual.

"Jadi ada perintah suruh taruh di bengkel, di bengkel itu apa istilahnya?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/10/2021).

"Gak tau pak Robin, pak. Di kamar maksudnya. Oh ini saya iya aja, karena takut pak," jawab Ajay.

1. Ajay ungkap ada kode 'Kunci Pagar'

Kode 'Bengkel' dan 'Kunci Pagar' di Kasus Suap Eks Penyidik KPKWali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (8/12/2020) (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Bengkel merupakan kode lokasi menaruh uang Rp20 juta untuk AKP Robin. Selain bengkel, Ajay juga menjelaskan kode 'kunci pagar' yang dimaksud untuk mengunci pintu kamar hotel tempat menaruh uang pesanan Robin.

"Kunci kamar pak, siap pak," jawab Ajay.

Baca Juga: Eks Penyidik KPK Janji Cicil Utang Rp200 Juta ke Azis Syamsuddin

2. Ajay serahkan Rp20 juta karena takut ancaman AKP Robin

Kode 'Bengkel' dan 'Kunci Pagar' di Kasus Suap Eks Penyidik KPKWali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (8/12/2020) (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Jaksa kemudian bertanya soal uang Rp20 juta yang diserahkan Ajay pada Robin. Ajay memberikan uang tersebut karena ia takut pada Robin karena kerap mengancamnya.

"Waktu itu (Robin) mintanya Rp50 juta apa Rp75 juta saya lupa. Ya saya kasih aja Rp20 juta pak biar cepet. Karena kan bicaranya suka ancem-ancem. Saya kan jadi takut pak," ujar Ajay.

Setelah memberikan uang Rp20 Juta, Ajay mengatakan bahwa dirinya tidak pernah berhubungan kembali dengan Robin. Walaupun diakui masih kerap menerima ancaman dari mantan penyidik KPK tersebut

"Tidak ada pak, karena setiap teleponnya tidak pernah saya angkat lagi pak. Sering beberapa kali nelpon tidak saya angkat juga," ujarnya.

3. AKP Robin didakwa Rp11 miliar dan 36 ribu dolar AS

Kode 'Bengkel' dan 'Kunci Pagar' di Kasus Suap Eks Penyidik KPKMantan penyidik KPK Stepanus Robin mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/9/2021). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Dalam kasus ini, AKP Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima suap Rp11.025.077.000 dan 36 ribu dolar Amerika Serikat untuk membantu penanganan perkara di KPK. Suap itu diterima terkait perkara yang tengah ditangani KPK.

Uang itu disebut berasal dari lima orang yakni mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin dan kader Partai Golkar Aliza Gunado senilai Rp1.695.000.000 dan 36 ribu dolar AS, Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna senilai Rp507.390.000, Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi senilai Rp525.000.000, dan dari Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari senilai Rp5.197.800.000.

Atas perbuatannya, Stepanus Robin diancam pidana dalam Pasal Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Ngaku Beri Duit Rp200 Juta ke AKP Robin karena Kasihan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya