Kombes Joko Sumarno Beri Rp150 Juta ke Eks Rektor, KPK: Kami Analisis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menganalisis fakta persidangan yang menyebut Anggota Polri Kombes Joko Sumarno memberi uang kepada eks Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani. Suap itu diduga diberikan agar anaknya masuk ke Fakultas Kedokteran.
"Berikutnya akan dilakukan analisis apakah fakta itu memang ada keterkaitan langsung dengan fakta-fakta lain yang dikemukakan oleh saksi di persidangan termasuk juga alat bukti," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (8/2/2023).
Baca Juga: KPK Eksekusi Andi Desfiandi Penyuap Rektor Unila ke Lapas Rajabasa
1. KPK lakukan analisis ketika persidangan berakhir
Ali mengatakan, analisis dilakukan agar pernyataan itu menjadi fakta hukum. Analisis tersebut bakal dilakukan pada akhir persidangan.
"Tindaklanjutnya ini kan bisa berupa apakah menetapkan pihak lain sebagai tersangka atau fakta hukum itu bisa dilakukan. Misalnya, ketika ada pelanggaran seorang aparat penegak hukum atau seorang ASN ketika terlibat dalam sebuah perkara yang sedang ditangani KPK," jelas Ali.
Baca Juga: KPK Sita CCTV Bukti Dugaan Suap dan Gratifikasi Lukas Enembe
2. Joko Sumarno akui beri uang, tapi bantah sebagai suap
Editor’s picks
Sebelumnya, Joko Sumarno ketika bersaksi di persidangan eks Rektor Unila, Karomani mengaku memberikan uang Rp150 juta. Uang itu diserahkan Joko di rumah Karomani sebulan setelah sang putri, Siti Naya Avivah lulus SMA.
Meski demikian, ia membantah uang Rp150 juta itu sebagai mahar kelulusan sang putri. Menurutnya, uang itu diperuntukkan sebagai sumbangan pembangunan Gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC) sebagaimana dikatakan terdakwa Karomani.
Baca Juga: 3 Terdakwa Korupsi Unila Karomani Cs Kompak Tak Ajukan Eksepsi
3. Karomani didakwa terima suap Rp6,9 miliar dan 10 ribu dolar Singapura
Diketahui, Karomani didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp6,9 miliar dan 10 ribu dolar Singapura. Uang itu diduga berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung pada 2020-2022.
Rinciannya, tahun 2020 sebesar Rp1,65 miliar dan 10 ribu dolar Singapura; tahun 2021 Rp4,38 miliar, dan tahun 2022 Rp950 juta
Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Anggota Polri AKBP Bambang Kayun