Komisaris PT RPI Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus Bansos COVID-19

PT RPI sempat ditunjuk terlibat dalam proyek bansos COVID-19

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap Bantuan Sosial COVID-19. Kali ini KPK memeriksa Komisaris PT Rajawali Parama Indonesia, Daning Saraswati.

"(Daning) Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MJS," jelas Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa (2/3/2021).

1. KPK kali ini periksa Daning terkait dengan penyitaan sejumlah dokumen dan perusahaannya

Komisaris PT RPI Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus Bansos COVID-19Jubir KPK, Ali Fikri (IDN Times/Santi Dewi)

Ali menjelaskan, pemeriksaan terhadap Daning masih untuk mendalami informasi terkait penyitaan dokumen perkara. Selain itu, juga berkaitan dengan penunjukan perusahaannya dalam proyek bansos.

"KPK masih terus mendalami terkait dengan penyitaan dokumen yang berhubungan dengan perkara dan juga terkait penunjukan PT RPI yang ikutserta mendapatkan proyek Bansos tahun 2020 untuk wilayah Jabodetabek di Kemensos," kata Ali.

Baca Juga: Terkuak, Juliari Perintah Anak Buah Pungut Rp10 Ribu per Paket Bansos

2. Daning Saraswati sudah beberapa kali diperiksa KPK

Komisaris PT RPI Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus Bansos COVID-19Ilustrasi gedung KPK (IDN Times/Vanny El Rahman)

KPK sudah beberapa kali memeriksa Daning. Ia sempat menjadi saksi yang menandatangani sejumlah dokumen, diperiksa untuk tersangka Juliari Batubara terkait dugaan pemberian uang pada Matheus Joko Santoso, dan mengkonfirmasi sejumlah barang bukti.

 

3. KPK sudah tetapkan lima tersangka

Komisaris PT RPI Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus Bansos COVID-19Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan perdana di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/12/2020) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Sejauh ini KPK sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus suap bansos COVID-19. Mereka adalah mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial Metheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono.

KPK juga telah menetapkan dua orang yang memberikan suap pada Juliari, Matheus, dan Adi yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar. Harry Didakwa memberi suap Rp1,28 miliar agar PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude ditunjuk sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 sebanyak 1.519.256 paket.

Sedangkan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian didakwa menyuap Juliari, Matheus dan Adi Rp1,95 miliar agar 

PT Tigapilar Agro Utama ditunjuk sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas, dan tahap 12 sebanyak 115 ribu paket.

Baca Juga: Juliari CS Disebut Terima Rp3,2 M di Dakwaan 2 Terdakwa Kasus Bansos

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya