Komisi Yudisial Sayangkan Hakim Agung Gazalba Saleh Jadi Tersangka KPK

Gazalba jadi tersangka dugaan suap penanganan perkara di MA

Jakarta, IDN Times - Komisi Yudisial menyayangkan ditetapkannya Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gazalba jadi tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.

"Komisi Yudisial tentu sangat menyayangkan dugaan perbuatan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparatur pengadilan, termasuk hakim ini," ujar Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting dalam keterangan yang dikutip pada Rabu (30/11/2022).

1. KY dukung KPK berantas korupsi

Komisi Yudisial Sayangkan Hakim Agung Gazalba Saleh Jadi Tersangka KPKGedung Komisi Yudisial (setkab.go.id)

Meski begitu, KY mengapresiasi langkah KPK ini. Miko mengatakan, KPK akan terus mendukung KPK dalam rangka pemberantasan korupsi.

"Ini sekaligus mengembalikan kepercayaan publik kepada integritas hakim," ujar Miko.

Baca Juga: KPK Kaji Pencegahan Hakim Agung Gazalba Saleh ke Luar Negeri

2. Gazalba Saleh dijanjikan uang 202 ribu dolar Singapura terkait pengurusan perkara di MA

Komisi Yudisial Sayangkan Hakim Agung Gazalba Saleh Jadi Tersangka KPKHakim Agung MA, Gazalba Saleh (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, Gazalba diduga dijanjikan uang senilai 202 ribu dolar Singapura oleh Pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno. Kedua pengacara itu merupakan kuasa hukum dari KSP Intidana.

Suap itu diberikan agar kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dimenangkan. Uang tersebut diberikan kepada seorang PNS Mahkamah Agung bernama Desy Yustria yang rencananya akan dibagi-bagi.

3. KPK sudah tetapkan 13 tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA

Komisi Yudisial Sayangkan Hakim Agung Gazalba Saleh Jadi Tersangka KPKHakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penanganan perkara di Mahkamah Agung, Jumat (23/9/2022) (IDN Times/Aryodamar)

Gazalba Saleh membuat daftar tersangka dalam dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung menjadi 13 orang. Mereka adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazakba Saleh,  Hakim Yustisial Prasetio Nugroho, dan Staf Gazalba Redhy Novarisza.

Lalu, ada pula Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu; dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal dan Albasri.

Selanjutnya, KPK juga menetapkan beberapa tersangka lain yakni Pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Dalam kasus ini, Gazalba, Prasetio dan Redhy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Eko Suparno, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Sudrajad Dimyati, Desy Yustria, Elly Tri Pangestu, Muhajir Habibie, Nurmanto, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Gak Terima Jadi Tersangka, Hakim Agung Gazalba Saleh Gugat KPK

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya