Komnas HAM: Ada 19 Terduga Pelaku Kekerasan Kerangkeng Bupati Langkat

Dari keluarga Bupati hingga oknum TNI-Polri

Jakarta, IDN Times - Komnas HAM berkesimpulan setidaknya ada 19 orang yang patut diduga menjadi pelaku kekerasan di kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana PA (TRP). Mereka adalah pengurus kerangkeng termasuk keluarga Terbit hingga anggota TNI-Polri.

"Jadi ada 19 yang patut diduga sebagai pelaku tindak kekerasan tersebut dengan karakter dia adalah pengurus dari kerangkeng tersebut. Mulai dari pembina, kalapas, pengawas, palkam, besker (bebas kereng) atau penghuni lama juga dilibatkan untuk melakukan tindak yang sama sebagai alat kontrol, anggota ormas tertentu, oknum TNI-Polri, dan keluarga TRP," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers virtual, Rabu (2/3/2022).

Baca Juga: Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat Disiksa Sampai Mau Bunuh Diri

1. Ada 26 bentuk penyiksaan terhadap penghuni kerangkeng manusia

Komnas HAM: Ada 19 Terduga Pelaku Kekerasan Kerangkeng Bupati LangkatSituasi penjara di rumah Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana PA (screenshot video/istimewa)

Analis Pelanggaran HAM Komnas HAM Yasdad Al Farisi menjelaskan, 26 bentuk penyiksaan itu terjadi dengan intensitas tinggi pada satu bulan pertama sebagai penghuni kerangkeng. Penyiksaan itu antara lain dipukuli di bagian rusuk, kepala, muka, rahang, hingga bibir.

Tak hanya itu, penghuni kerangkeng juga ditempeleng, ditendang, diceburkan ke dalam kolam ikan, direndam. Lalu, diceburkan ke kolam ikan, diminta bergelantungan seperti monyet.

"Dicambuk anggota tubuhnya menggunakan selang, mata dilakban dan kaki dipukul menggunakan martil atau palu hingga kuku terlepas. Dipaksa tidur di atas daun, dipaksa makan cabai, dan juga tindakan kekerasan lainnya," ujarnya.

Baca Juga: Ada Peran Oknum TNI-Polri dalam Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

2. Ada 18 alat yang digunakan untuk melakukan kekerasan

Komnas HAM: Ada 19 Terduga Pelaku Kekerasan Kerangkeng Bupati LangkatSejumlah orang yang berada di dalam kerangkeng di rumah pribadi Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin. (Dok.IDN Times/Istimewa)

Setidaknya, ada 18 alat yang digunakan untuk melakukan kekerasan ini. Alat-alat tersebut antara lain selang, cabai, ulat gatal, daun, besi panas, lilin, jeruk nipis, garam, plastik yang dilelehkan, palu atau martil, rokok, korek, tang, batako, dan alat setrum.

"Lalu ada kerangkeng dan juga kolam," ujar Yasdad.

Baca Juga: Komnas HAM: 6 Orang Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat Tewas

3. Kerangkeng manusia ditemuka ketika rumah Bupati Langkat digeledah KPK

Komnas HAM: Ada 19 Terduga Pelaku Kekerasan Kerangkeng Bupati LangkatTim Komnas HAM didampingi Kapolda Sumut mendatangi lokasi kerangkeng di rumah Dinas Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana, Rabu (26/1/2022). (IDN Times/Bambang Suhandoko)

Temuan kerangkeng itu didapat ketika KPK menggeledah paksa rumah Terbit. Selain itu, ditemukan pula satwa liar dan sejumlah barang bukti dugaan korupsi lainnya.

Terbit Rencana Peranginangin telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. Ia menjadi kepala daerah ketiga yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Ia menjadi tersangka dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji. Selain Terbit Rencana, KPK menetapkan empat tersangka lain. Mereka adalah Muara Perangin Angin selaku swasta (pemberi suap), Iskandar PA selaku Kepala Desa Balai Kasih (penerima suap), Marcos Surya Abadi selaku kontraktor (penerima suap), Shuhanda Citra selaku kontraktor (penerima suap), Isfi Syahfitra selaku Kontraktor (penerima suap).

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya