Komnas HAM: Bupati Langkat Lakukan Perbudakan dan Perdagangan Orang

Komnas HAM temukan praktik kerja paksa di Langkat

Jakarta, IDN Times - Komnas HAM berkesimpulan bahwa Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana PA melakukan perbudakan hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kesimpulan ini didapatkan setelah Komnas HAM melakukan pemeriksaan dari berbagai aspek.

"Kami menyimpulkan bahwa praktik perbudakan atau serupa perbudakan yang diindikasikan dengan hilangnya kuasa dan hak kepemilikan atas diri penghuni sendiri, dan relasi kontrol yang kuat terhadap diri penghuni. Jadi ada dua indikator makanya kami menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut terjadi peristiwa perbudakan atau serupa perbudakan," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers virtual, Rabu (2/3/2022).

1. Komnas HAM temukan praktik kerja paksa

Komnas HAM: Bupati Langkat Lakukan Perbudakan dan Perdagangan OrangKomisioner Komnas HAM Choirul Anam. (dok. Humas Komnas HAM)

Komnas HAM juga menemukan adanya praktik kerja paksa yang dialami penghuni kerangkeng manusia milik Terbit Rencana PA. Hal ini tercermin dari adanya jenis pekerjaan disertai ancaman baik langsung maupun tidak serta hukuman dalam melakukan pekerjaan, dan tidak adanya kesukarelaan dalam melakukan pekerjaan tersebut karena tidak ada upah dan adanya penahanan fisik.

"Jadi praktik kerja paksa ini ada. Indikatornya ya ada ancaman baik langsung maupun tidak langsung, kalau tidak bekerja juga dapat hukuman, juga tidak ada konteks kesukarelaaan, tidak ada kemerdekaan pribadi untuk melakukan concent, apalagi ini rata-rata orangnya dewasa," jelasnya.

Baca Juga: Ada Peran Oknum TNI-Polri dalam Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

2. Komnas HAM simpulkan adanya perdagangan orang

Komnas HAM: Bupati Langkat Lakukan Perbudakan dan Perdagangan OrangBupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin diduga punya penjara di rumahnya untuk perbudak pekerja sawit (dok. IDN Times/Istimewa)

Anam menyebut perdagangan orang juga terjadi di Kerangkeng Manusia Bupati Langkat. Hal ini tercermin adanya pengangkutan, penampungan, pemindahan, penerimaan, dan penggunaan kekerasan, penyalahgunaan kekuasan atau posisi rentan untuk tujuan eksploitasi maupun mengakibatkan eksploitasi.

"Jadi ini kami simpulkan memang potensial terjadi adanya unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," jelas Anam.

3. Komnas HAM sebut ada 19 terduga pelaku kekerasan di kerangkeng manusia Bupati Langkat

Komnas HAM: Bupati Langkat Lakukan Perbudakan dan Perdagangan OrangBupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin diduga punya penjara di rumahnya untuk perbudak pekerja sawit (dok. IDN Times/Istimewa)

Komnas HAM berkesimpulan setidaknya ada 19 orang yang patut diduga sebagai pelaku kekerasan di kerangkeng manusia Bupati Langkat. Mereka adalah pengurus kerangkeng yang terdiri dari Pembina, Kepala Lapas, Pengawas, Palkam, Besker atau penghuni lama juga dilibatkan untuk melakukan tindak yang sama sebagai alat kontrol, anggota ormas tertentu, oknum TNI-Polri, dan keluarga Terbit Rencana PA.

"Kami juga memberikan concern ini terhadap teman-teman kepolisian untuk menindaklanjuti. Beberapa informasi mengenai tindak kekerasan dan lain sebagainya sebenarnya sudah saling sharing antara kepolisian khususnya Polda Sumut, khususnya dengan Pak Kapolda dan jajarannya langsung itu dengan Komnas HAM, saya dan teman-teman tim. Sekarang prosesnya jalan dan kami ketahui sudah meningkat menjadi proses penyidikan," jelas Anam.

Baca Juga: Komnas HAM Nilai Ada Keganjilan Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya