Komnas HAM Duga Ada Pembiaran di Kasus Pelecehan Pegawai KPI Pusat

Pembiaran dinilai berdampak pada psikis dan fisik korban

Jakarta, IDN Times - Komnas HAM menyatakan pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MS, pria yang menjadi korban dugaan kekerasan hingga pelecehan seksual oleh rekan kantornya, pernah melapor pada 2017. Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan saat itu pihaknya merekomendasikan MS untuk melaporkan ke polisi.

Namun, Komnas HAM kini kembali menanganinya setalah empat tahun berselang. Beka mengatakan pihaknya kembali turun tangan karena melihat ada dugaan pembiaran.

"Kenapa Komnas HAM menangani kembali? Karena kami melihat ada dugaan pembiaran dan korban tidak ditangani dengan baik," ujar Beka, Jumat (3/9/2021).

1. Pembiaran dinilai berdampak pada psikis dan fisik korban

Komnas HAM Duga Ada Pembiaran di Kasus Pelecehan Pegawai KPI PusatKoordinator Subkomisi Pemajuan HAM/ Komisioner Pendidikan & Penyuluhan Beka Ulung Hapsara (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Komnas HAM menilai pembiaran telah berdampak pada korban. Menurut Beka, korban mengalami psikis yang trauma dan sakit secara fisik. Sebab, korban mengaku ada upaya dari dokter dan psikiater menangani korban

"Itu kenapa kemudian kami memutuskan secepatnya menangani kasus ini supaya keadilan dan pemulihan korban diperoleh," jelasnya.

Baca Juga: Polisi Segera Panggil Terduga Pelaku Pelecehan Pegawai KPI Pusat

2. Komnas HAM panggil KPI dan polisi pekan depan

Komnas HAM Duga Ada Pembiaran di Kasus Pelecehan Pegawai KPI PusatKomisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara(IDN Times/Aryodamar)

Selain memeriksa korban, Komnas HAM juga akan memanggil pihak KPI dan kepolisian pada pekan depan. Pemanggilan ini bertujuan untuk meminta keterangan dari kedua instansi tersebut.

"Harapannya bisa merespon dengan cepat sehingga progressnya bisa cepat," ujar Beka.

3. Komnas HAM bakal jadwalkan pemanggilan ulang untuk korban

Komnas HAM Duga Ada Pembiaran di Kasus Pelecehan Pegawai KPI PusatIDN Times/Margith Juita Damanik

Komnas HAM rencananya bakal kembali menjadwalkan ulang pemanggilan MS untuk pemeriksaan awal, karena MS berhalangan hadir ketika dijadwalkan kemarin dan hari ini. Hal ini bertujuan agar kondisi korban yang membutuhkan waktu istirahat terjaga.

"Komnas HAM menghormati itu dan akan menjadwalkan ulang sesuai dengan watu dan kesediaan sepanjang korban merasa nyaman dan aman," ujar Beka.

Baca Juga: Warganet Serbu Medsos KPI Pusat Minta Pelaku Pelecehan Pegawai Dipecat

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya