Komnas HAM: Hukuman Mati Buat Koruptor Bukan Solusi Berantas Korupsi

Bagi Komnas HAM, hak hidup manusia adalah hal absolut

Jakarta, IDN Times - Wacana hukuman mati bagi koruptor kembali mengemuka ketika mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menjadi tersangka dugaan suap bantuan sosial COVID-19. Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan mengatakan pihaknya tidak setuju dengan hal itu karena hukuman mati dinilai tak akan membuat korupsi hilang.

"Tidak ada korelasi antara penerapan hukuman mati dengan upaya pencegahan dan efek jera di dalam pemberantasan tindak korupsi,” kata Taufan dalam keterangannya, Sabtu (13/3/2021).

1. Hak hidup manusia adalah hal absolut

Komnas HAM: Hukuman Mati Buat Koruptor Bukan Solusi Berantas KorupsiIDN Times/Margith Juita Damanik

Taufan menjelaskan, dalam berbagai kajian Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) juga disebutkan bahwa tidak tindak kejahatan dan hukuman mati tidak berkorelasi. Meski dalam Kovenan Hak Sipil dan Politik (ICCPR) pasal 6 ayat 2 masih membenarkan hukuman mati, namun hanya diterapkan kepada tindakan pidana paling serius (the most serious crimes) yakni pelanggaran HAM yang berat (gross violation of human rights) yakni genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang dan agresi, dan tidak termasuk tindak pidana korupsi. 

Resolusi Dewan HAM PBB justru mendorong untuk menghapus hukuman mati. Saat ini tinggal sedikit saja negara yang masih menerapkan hukuman mati, di antaranya adalah negara kita Indonesia.

“Komnas HAM sejak awal tidak sepakat dengan hukuman mati, karena bagi Komnas HAM hak untuk hidup merupakan hak absolut seorang manusia," kata dia.

Baca Juga: KPK: Hukuman Mati Bisa Diterapkan untuk Koruptor

2. Negara dengan tingkat korupsi rendah disebut tak lagi terapkan hukuman mati

Komnas HAM: Hukuman Mati Buat Koruptor Bukan Solusi Berantas KorupsiIDN Times/Angelia Nibennia Zega

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo juga mengatakan pihaknya tak setuju dengan hukuman mati. Ia mengatakan, hukuman mati belum tentu membersihkan korupsi di sebuah negara.

Ia memaparkan bahwa negara dengan Corruption Perception Index (CPI) tertinggi saat ini dimiliki oleh Denmark dengan raihan 88, New Zealand 87, Finlandia 85, Singapura 85, Swedia 85 dan Swiss 85. Somalia merupakan negara dengan skor CPI paling rendah yakni 10, kemudian Siria 13, Sudan Selatan 13, Yaman dan Korea Utara masing-masing 14.

Negara-negara dengan skor CPI tinggi tersebut atau berhasil mencegah praktik korupsi sama sekali tidak menerapkan hukuman mati bagi koruptor.

Adnan menilai negara-negara tersebut berhasil mencegah praktek korupsi tanpa hukuman mati. Sementara, Indonesia kebalikannya.

"Jadi mungkin bukan hukuman mati jalan keluarnya," ujarnya.

3. KPK sebut secara regulasi hukuman mati bagi koruptor bisa ditegakkan

Komnas HAM: Hukuman Mati Buat Koruptor Bukan Solusi Berantas KorupsiGedung KPK. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Sementara itu, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya tak bisa bersikap setuju atau tidak setuju terhadap vonis hukuman mati bagi koruptor. Namun, menurutnya secara normatif hal itu bisa dilakukan.

"Di Pasal 2 ayat 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi sangat memungkinkan aparat penegak hukum dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum KPK yang bisa menuntut hukuman mati," ujar Ali.

Baca Juga: Wacana Hukuman Mati Koruptor, ICW: Bentuk Frustasi Masyarakat

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya