Komnas HAM Nilai Ada Keganjilan Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat 

10 tahun lebih kerangkeng manusia di Langkat tak terungkap

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menilai ada keganjilan terkait keberadaan kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Sebab, kerangkeng ini diketahui sudah ada lebih dari 10 tahun lalu.

"Aneh atau ganjil ya, peristiwa ini sudah berlangsung sejak 2010 tahun, tapi tidak ada koreksi," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Rabu (2/3/2022).

1. Komnas HAM pertanyakan pengawasan di rumah Bupati Langkat

Komnas HAM Nilai Ada Keganjilan Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Yang menarik, menurut Taufan, kerangkeng manusia tersebut berada di lingkup rumah bupati yang yang seharusnya diketahui oleh masyarakat luas.

Apalagi, sebelum menjabat sebagai Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin menjabat sebagai Ketua DPRD dan tokoh masyarakat.

"Artinya, kita perlu bertanya kenapa ada peristiwa seperti ini yang sudah berlangsung lama tapi tidak ada koreksi dan pengawasan," ujar dia.

Baca Juga: Bupati Langkat Akui Kerangkeng Pekerja Sawit dan Tidak Berikan Gaji

2. Diduga ada kekuatan kekuasaan dan finansial di balik kerangkeng manusia

Komnas HAM Nilai Ada Keganjilan Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat Tim Komnas HAM didampingi Kapolda Sumut mendatangi lokasi kerangkeng di rumah Dinas Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana, Rabu (26/1/2022). (IDN Times/Bambang Suhandoko)

Temuan Komnas HAM, diduga ada kekuatan lokal yang didukung oleh organisasi kemasyarakatan, organisasi politik hingga kekuatan finansial untuk menjalankan kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif tersebut.

Selain itu, Terbit Rencana Perangin Angin diketahui atau juga dikenal sebagai salah satu "pemain lokal" bisnis ilegal sawit di Kabupaten Langkat.

3. Praktik perbudakan juga bisa terjadi di daerah lain

Komnas HAM Nilai Ada Keganjilan Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat Tim Komnas HAM didampingi Kapolda Sumut mendatangi lokasi kerangkeng di rumah Dinas Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana, Rabu (26/1/2022). (IDN Times/Bambang Suhandoko)

Komnas HAM juga menemukan sejumlah dugaan pelanggaran hak asasi manusia, misalnya, praktik kekerasan atau bisa juga disebut perbudakan karena mempekerjakan seseorang tanpa izin pemenuhan aturan yang berlaku. "Bahkan, ada peristiwa penyiksaan yang menyebabkan kematian beberapa orang," ujarnya.

Terakhir, ia menduga praktik yang dilakukan oleh Bupati Langkat nonaktif tersebut bisa juga terjadi di daerah lain dan dilakukan oleh oligarki lokal.

Baca Juga: Komnas HAM: Lebih dari 3 Orang Tewas di Kerangkeng Bupati Langkat

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya