Komnas HAM Pastikan Ustaz Maaher Meninggal karena Sakit

Ustaz Maaher meninggal pada 8 Februari 2021

Jakarta, IDN Times - Komnas HAM memanggil pihak kepolisian untuk meminta keterangan terkait meninggalnya ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Ernata di dalam penjara. Ia mengatakan pihak Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dan Pusdokkes RS Polri memberikan penjelasan mulai dari proses penangkapan Soni Eranata, sakit yang diderita, dan perawatan yang diberikan.

"Kami dijelaskan sejak dari awal dari bagaimana proses penangkapan terus bagaimana proses sakitnya, dirawatnya, termasuk proses permohonan beberapa tindakan hukum," ujar Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube, Kamis (18/2/2021).

1. Keterangan medis sebut Ustaz Maaher punya penyakit

Komnas HAM Pastikan Ustaz Maaher Meninggal karena Sakitinstagram.com/nikitamirzanimawardi_172

Selain mendengarkan keterangan, Komnas HAM juga mendapat penjelasan terkait rekam medis Ustaz Maaher. Choirul mengatakan, keterangan medis dan polisi sama-sama menyebut Ustaz Maaher memiliki sakit.

"Karena tindakan yang lain tidak ada, jadi memang karena sakit," katanya.

Baca Juga: Selain Maaher At-Thuwailibi, Ini 10 Ustaz yang Viral di Media Sosial

2. Ustaz Maaher meninggal pada 8 Februari 2021

Komnas HAM Pastikan Ustaz Maaher Meninggal karena SakitUstaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata (Twitter/@ustadzmaheer_)

Ustaz Maaher meninggal dunia pada Senin, 8 Februari 2021 karena sakit. Namun, Polisi enggan menyampaikan sakit apa yang diderita Maaher hingga meninggal dunia.

“Dari keterangan dokter dan perawatan yang ada, saudara Soni Eranata (alias Ustaz Maaher) ini sakitnya sensitif yang bisa membuat nama baik keluarga juga bisa tercoreng kalau kami sebutkan di sini,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

3. Ustaz Maaher dipenjara usai jadi tersangka dugaan penghinaan Habib Luthfi

Komnas HAM Pastikan Ustaz Maaher Meninggal karena SakitMenko Polhukam Mahfud MD dan Habib Luthfi (IDN Times/Aldzah Fatimah Aditya)

Maaher mendekam di penjara usai ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Maaher At-Thuwailibi ditangkap atas kasus yang dilaporkan oleh Waluyo Wasis Nugroho. Ia dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 27 November 2020.

Baca Juga: Klarifikasi Meninggalnya Ustaz Maaher, Komnas HAM Panggil Polisi 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya