Komnas HAM: Presiden Masih Berwenang Selesaikan Masalah TWK KPK

56 pegawai KPK bakal dipecat akhir Oktober 2021

Jakarta, IDN Times - Komnas HAM menilai Presiden Joko "Jokowi" Widodo masih berwenang untuk mengambil langkah dalam menyelesaikan polemik tes wawasan kebangsaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Presiden masih berwenang dan bisa mengambil langkah untuk menyelesaikan persoalan TWK KPK. Temuan dan rekomendasi Komnas HAM tetap bisa dijadikan batu pijak untuk langkah tersebut," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Kamis (16/9/2021).

1. Temuan Komnas HAM dengan putusan MA dan MK berbeda

Komnas HAM: Presiden Masih Berwenang Selesaikan Masalah TWK KPKKomisioner Komnas HAM Choirul Anam. (IDN Times/Aryodamar)

Komnas HAM sepakat bahwa putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung memang harus dihormati. Namun, jika disandingkan dengan temuan faktual Komnas HAM maupun rekomendasinya, secara hukum berbeda dan tidak bisa disandingkan.

"Oleh karenanya, temuan faktual dan rekomendasi Komnas HAM masih berdiri sendiri dan tidak terpengaruh oleh kedua putusan tersebut. Apalagi sejak awal, Komnas HAM tidak mempersoalkan norma terkait alih status yang menjadi pokok dalam kedua putusan tersebut," jelas Anam.

"Selain itu, kedua putusan tersebut juga tidak menyentuh sama sekali temuan faktual dan rekomendasi Komnas HAM ataupun tidak menjadikan temuan dan rekomendasi tersebut sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam keputusan yang diambil. Dengan demikian, dalam proses pun dapat dilihat tidak berhubungan sama sekali," sambungnya.

Baca Juga: Mata Berkaca-Kaca Yudi Purnomo Saat Terpaksa Berkemas dari KPK 

2. Komnas HAM yakin Jokowi bisa bersikap dengan tetap hormati MA dan MK

Komnas HAM: Presiden Masih Berwenang Selesaikan Masalah TWK KPKPresiden Joko "Jokowi" Widodo (Dok. Biro Pers Sekretariat Negara)

Menurut Anam, langkah Presiden yang menjadikan rekomendasi Komnas HAM sebagai pijakan dengan tetap menghormati putusan MK dan MA terkait norma tersebut masih bisa diambil. Hal ini sebagai wujud tata kelola negara konstitusional.

"Fakta-fakta adanya pelanggaran HAM dalam penyelenggaraan TWKtersebut penting untuk ditindaklanjuti sesuai rekomendasi Komnas HAM oleh Presiden," jelas Anam.

3. Sebanyak 56 pegawai KPK bakal dipecat akhir Oktober 2021

Komnas HAM: Presiden Masih Berwenang Selesaikan Masalah TWK KPKPegawai nonaktif KPK lakukan aksi protes di depan Gedung KPK pada Rabu (15//9/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, sebanyak 56 pegawai KPK yang gagal tes wawasan kebangsaan bahal dipecat pada Kamis, 30 September 2021. Hal tersebut diungkapkan Oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih pada Rabu 15 September 2021.

Alexander Marwata mengatakan, dari 75 orang gagal TWK ada 24 pegawai yang diberi kesempatan ikut diklat wawasan kebangsaan dan bela negara. Namun, hanya 18 yang bersedia mengikutinya.

Baca Juga: Mardani: TWK Kini Terbukti Jadi Cara Pecat Pegawai Tertentu dari KPK

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya