Komnas HAM Sebut KPK Tak Tahu Siapa Pencetus Ide TWK

KPK klaim sudah jelaskan pada Komnas HAM

Jakarta, IDN Times - Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan ada sejumlah pertanyaan yang tak bisa dijawab oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron ketika diperiksa terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK). Salah satunya adalah mengenai siapa pencetus ide TWK untuk peralihan status pegawai.

"Siapa yang keluarkan ide ini dan sebagainya, ini inisiatif siapa dan sebagainya. Ya karena bukan beliau (Ghufron) ya, beliau tidak bisa menjawab ya," kata Anam di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (18/6/2021).

1. Ghufron klaim telah jelaskan pada Komnas HAM

Komnas HAM Sebut KPK Tak Tahu Siapa Pencetus Ide TWKWakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (IDN Times/Aryodamar)

Pernytaan tersebut dibantah oleh Ghufron. Ia mengatakan telah memberi penjelasan soal pemenuhan syarat kesetiaan terhadap Pancasila, NKRI, UUD 1945, dan pemerintahan sah. Menurutnya, hal itu sudah dibahas dalam pertemuan KPK dengan sejumlah pihak yang terkait peralihan status pegawai KPK menjadi ASN pada Oktober 2020. 

"Pada saat itu sudah dipertanyakan apakah cukup dengan penandatangan pakta integritas kesetiaan terhadap NKRI. Dari diskusi tersebut terus berkembang dan bersepakat mengacu pada peraturan yang berlaku, yaitu untuk menjadi ASN ada tes kompetensi dasar dan tes kompetensi bidang. Dalam tes kompetensi dasar ada tiga aspek, test inteligensi umum (TIU), tes karakteristik pribadi, dan tes wawasan kebangsaan (TWK)," kata Ghufron, Jumat (18/6/2021).

Baca Juga: [BREAKING] KPK: Ajudan Azis Syamsuddin Sempat Hubungi Penyidik KPK

2. Ghufron jelaskan mengapa hanya melaksanakan TWK

Komnas HAM Sebut KPK Tak Tahu Siapa Pencetus Ide TWKWakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (Dok. Humas KPK)

Ghufron mengatakan, dari ketiga tes tersebut hanya wawasan kebangsaan yang belum dilakukan oleh KPK. Hal itu, kata Ghufron, menjadi alat ukur kesetiaan pada NKRI, Pancasila, UUD, dan pemerintah yang sah. 

"Jadi itu satu-satunya tes yang dilakukan. Sekali lagi itu semua untuk memenuhi syarat yang ditetapkan dalam PP 41/2020 tentang Pengalihan Status Pegawai KPK Menjadi ASN, yaitu (1) setia dan taat pada PUNP (Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintahan yang sah, (2) tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang, (3) memiliki integritas dan moralitas yang baik," katanya.

3. Hanya ada seorang pimpinan KPK yang penuhi panggilan

Komnas HAM Sebut KPK Tak Tahu Siapa Pencetus Ide TWK(Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron) ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Pimpinan KPK akhirnya memenuhi panggilan Komnas HAM setelah sebelumnya sempat menolak hadir. Meski demikian, dari lima pimpinan dan satu Sekjen yang dipanggil, hanya Ghufron yang datang ke Komnas HAM. KPK beralasan karena pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial. 

Meski Komnas HAM membutuhkan seluruh pimpinan, tapi mereka gak akan menjadwalkan pemanggilan kembali pimpinan KPK lainnya. Namun, mereka masih memberi kesempatan untuk datang ke Komnas HAM hingga akhir bulan ini 

"Sudah lah gak usah Kita panggil lagi. kita berikan kesempatan saja, kalau mau datang kita terima sampai akhir bulan ini sampai kami tutup kasus ini, soalnya kalau nunggu panggil lagi dan macam macam, ini akan memakan waktu yang banyak dan merugikan kita semua," katanya. 

Baca Juga: KPK Bakal Gali Perusahaan Fahri Hamzah dalam Dugaan Korupsi Benur

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya