Komnas HAM Serahkan Barang Bukti Bentrok Laskar FPI ke Polisi Besok

Bakal diserahkan besok siang

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan menyerahkan barang bukti dalam kasus bentrokan antara Laskar Front Pembela Islam (FPI) dengan polisi di Tol Cikampek Km 50. Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, hal itu merupakan tindak lanjut rekomendasi Komnas HAM terkait kasus tersebut.

"Kami akan memberikan barang bukti pada Selasa, 16 Februari 2021 pukul 13.00 WIB bertempat di Kantor Komnas HAM RI, Menteng, Jakarta," jelas Choriul Anam dalam keterangan tertulis, Senin (15/2/2021).

1. Barang bukti diharapkan bisa membantu penyelidikan

Komnas HAM Serahkan Barang Bukti Bentrok Laskar FPI ke Polisi BesokKomisioner Komnas HAM Beka Ulung (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara berharap barang bukti yang akan diserahkan dapat ditindaklanjuti Polri dengan tepat.

"Kami akan memberikan semua barang bukti yang dibutuhkan oleh polisi. Supaya penyelidikan berjalan lancar, dan keadilan untuk korban dan keluarga korban diperoleh," tuturnya.

Baca Juga: Polri Minta Barang Bukti Penembakan FPI, Ini Kata Komnas HAM

2. Barang bukti penting untuk penyelidikan

Komnas HAM Serahkan Barang Bukti Bentrok Laskar FPI ke Polisi BesokKaro Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono (Dok. Humas Polri)

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono sebelumnya mengatakan, penyerahan barang bukti pening bagi polisi. Sebab, hal itu akan berguna untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Karena barang bukti ini menjadi sesuatu yang penting bagi Polri untuk dapat menindaklanjuti daripada hasil investigasi Komnas HAM," ucap Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 11 Februari 2021.

3. Penembakan Laskar FPI disebut pelanggaran HAM

Komnas HAM Serahkan Barang Bukti Bentrok Laskar FPI ke Polisi BesokIDN Times/Margith Juita Damanik

Choirul Anam mengatakan, penembakan terhadap empat dari enam anggota Laskar FPI merupakan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Hal itu karena keempat anggota FPI tersebut tewas saat berada di bawah kekuasaan polisi.

“Dua karena ada ketegangan, benturan antar mobil, sampai menembak. Kalau yang empat di dalam penguasaan petugas resmi negara, ini pelanggaran HAM,” jelas Choirul dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021).

Pada kesempatan itu, Choirul Anam juga mengungkapkan bahwa tiga dari empat diduga selongsong peluru yang ditemukan di lokasi penembakan enam anggota laskar FPI identik dengan senjata petugas kepolisian. Sedangkan satu lainnya bukan bagian dari selongsong peluru.

Selanjutnya, dia mengatakan, lima dari tujuh diduga proyektil peluru yang ditemukan di lokasi yang sama merupakan bagian dari proyektil peluru.

Dari lima proyektil tersebut, sebanyak dua buah identik dengan senjata nonrakitan.
Satu identik dengan gagang cokelat dan satu tidak identik dengan gagang cokelat maupun gagang putih," ujarnya.

"Dua (proyektil peluru tersebut) identik dengan senjata rakitan yang diduga milik FPI, gagang cokelat dan gagang putih, tiga selongsong identik milik petugas kepolisian," kata dia.

 

Baca Juga: Minta Barang Bukti Tewasnya Laskar FPI, Polri Bersurat ke Komnas HAM

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya