Komnas HAM Terima Banyak Laporan Diskriminasi dari Kelompok LGBTQ

Perlakuan diskriminatif itu juga datang dari pemerintah

Jakarta, IDN Times - Komnas HAM mengungkapkan bahwa kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) di Indonesia saat ini masih jauh dari kesetaraan perlakuan. Jauhnya kesetaraan yang didapat kelompok LGBTQ di Indonesia meliputi sektor hukum, lingkungan sosial, hingga partisipasi di pemerintahan.

"Bahkan, perlakuan diskriminatif itu juga datang dari pemerintah," ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara kepada IDN Times saat dihubungi pada Jumat (26/2/2021).

1. Komnas HAM sering mendapat aduan dari kelompok LGBTQ

Komnas HAM Terima Banyak Laporan Diskriminasi dari Kelompok LGBTQIDN Times/Margith Juita Damanik

Beka mengatakan, Komnas HAM sering mendapat aduan dari kelompok LGBTQ tentang perlakuan diskriminatif yang diterima dari lingkungannya. Menurutnya, kelompok LGBTQ di Indonesia sering mendapat perlakuan tak manusiawi dari pemerintah hingga organisasi masyarakat.

"Pertama soal diskriminasi atau perlakuan gak manusiawi dari pemerintah khususnya pemerintah daerah, khususnya ormas-ormas. Kedua, soal hak mereka, contohnya layanan kesehatan maupun pendidikan," ujar Beka.

Baca Juga: Ketua Kamar Militer MA: Kelompok LGBT di TNI Polri Dipimpin Sersan

2. Perlakuan terhadap LGBTQ sempat viral

Komnas HAM Terima Banyak Laporan Diskriminasi dari Kelompok LGBTQIlustrasi LGBT (IDN Times/Arief Rahmat)

Pengakuan Komnas HAM soal diskriminasi di pemerintahan sempat beberapa kali terjadi. Contohnya, pada Oktober 2020 publik heboh soal adanya fenomena LGBTQ di tubuh TNI dan Polri.

Saat itu Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan secara blak-blakan menguak fenomena Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender di lingkungan TNI Polri. Burhan mengatakan terdapat kelompok-kelompok baru persatuan LGBT TNI Polri yang dipimpin oleh sersan.

Hal itu disampaikannya dalam Pembinaan Teknis & Administrasi Yudisial Secara Virtual kepada hakim militer se-Indonesia yang digelar pada Senin 12 Oktober 2020 lalu.

Burhan menerangkan fenomena tersebut dia dapatkan saat diajak berdiskusi di Markas Besar Angkatan Darat.

"Agak unik yang disampaikan oleh mereka kepada saya yakni masalah mencermati perkembangan LGBT, ternyata mereka menyampaikan kepada saya sudah ada kelompok baru persatuan LGBT TNI Polri pimpinannya Sersan anggotanya yang Letkol, ini unik," ujarnya dilansir dari IDN Times dari YouTube Mahkamah Konstitusi, Kamis (15/10/2020).

3. ICJR sebut tindakan aparat diskriminatif

Komnas HAM Terima Banyak Laporan Diskriminasi dari Kelompok LGBTQIlustrasi LGBT (IDN Times/Mardya Shakti)

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) melalui keterangan tertulis saat itu menyatakan bahwa sanksi pada anggota TNI dan Polri atas dasar orientasi seksualnya, adalah tindakan diskriminatif yang bertentangan dengan konstitusi negara.

"Institusi negara menindak personel berdasarkan orientasi seksual, hal ini diketahui melalui beberapa tindakan represif institusi TNI/Polri terhadap kelompok minoritas orientasi seksual. Munculnya kembali pembahasan ini dimulai dari pertanyaan dari Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA), yang mengungkapkan adanya kelompok LGBT di tubuh TNI dan Polri," tulis Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu dalam keterangan tertulis, Rabu, 21 Oktober 2020.

 

Baca Juga: Kisah LGBT Tuli di Balikpapan, Saling Menghargai dan Berhak Memilih

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya