Kondisi Rizieq Disebut Tak Mungkin Dihadirkan dalam Sidang Munarman

Munarman sedang menjalani sidang kasus dugaan terorisme

Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum eks Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI) Munarman, Aziz Yanuar, menyebut pihaknya sebetulnya berhasrat mendatangkan eks pendiri Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dalam sidang Munarman. Namun, kondisinya saat ini tak memungkinkan.

"Sebenarnya dari sisi kompetensi sangat bagus dan baik menghadirkan Habib Rizieq Shihab. Tapi karena faktor kondisi Beliau, maka kecil kemungkinannya," ujar Aziz Yanuar, Rabu (16/2/2022).

Baca Juga: Munarman soal Ceramah Syariat Islamnya: Densus 88 Salah Paham!

1. Kubu Munarman akan berupaya mendatangkan Rizieq

Kondisi Rizieq Disebut Tak Mungkin Dihadirkan dalam Sidang MunarmanRizieq Shihab beserta keluarga tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). HRS beserta keluarga kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Meski begitu, Aziz tetap berupaya untuk menghadirkan Rizieq. Namun, ia khawatir kehadiran Rizieq sebagai saksi untuk Munarman menjadi kontraproduktif bagi dirinya sendiri.

"Karena saat ini juga masih ditahan," ujarnya.

2. Kubu Munarman bakal hadirkan 15 orang saksi

Kondisi Rizieq Disebut Tak Mungkin Dihadirkan dalam Sidang MunarmanAziz Yanuar (IDN Times/Aryodamar)

Tak hanya berupaya mendatang Rizieq sebagai saki, kubu Munarman disebut akan menghadirkan sekitar 15 orang lagi dalam persidangan. Mereka yang dihadirkan akan menjadi saksi untuk Munarman.

"Nanti bertahap saksi fakta dulu kemudian saksi ahli," ujarnya.

3. Munarman didakwa menggerakkan orang untuk aktivitas terorisme

Kondisi Rizieq Disebut Tak Mungkin Dihadirkan dalam Sidang MunarmanMunarman tiba di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya pada Selasa malam (27/4/2021) dengan dikawal oleh petugas kepolisian. (ANTARA/HO-istimewa)

Diketahui, Munarman didakwa menggerakkan orang untuk aktivitas tindak pidana terorisme yang terafiliasi ISIS. Ia disebut terlibat pembaiatan kepada ISIS di sejumlah lokasi seperti Makassar dan Deli Serdang.

"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris, dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan," kata Jaksa.

Atas hal itu Munarman didakwa dengan Pasal 14 Jo Pasal 7, Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca Juga: Keberatan Munarman soal Dakwaan Terorisme Ditolak Jaksa

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya