Korban Kerangkeng Bupati Langkat Tewas Usai 7 Hari Dikurung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komnas HAM mengungkapkan tak hanya mengandalkan pemberitaan media massa dalam menelusuri kasus dugaan pelanggaran HAM dari kerangkeng manusia Bupati Langkat, Terbit Rencana PA. Sebab, pemberitaan di media dengan fakta hasil investigasi kerap berbeda.
Contohnya adalah pemberitaan yang menyebut bahwa ada korban tewas usai sebulan dikerangkeng. Setelah ditelusuri dan dikonfirmasi kepada sejumlah pihak, hal itu tak benar.
"Di beberapa berita disebutkan meninggal setelah satu bulan. Gak, yang benar adalah meninggal setelah tujuh hari. Itu firm (terkonfirmasi)," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/2/2022).
1. Komnas HAM konfirmasi temuan kepada berbagai pihak
Anam mengatakan, hal tersebut terkonfirmasi setelah pihaknya mengecek ke sesama penghuni kerangkeng tentang kabar tersebut. Selain itu, pihak keluarga juga turut dimintai keterangan.
"Dicek lah ke sesama anggota keluarga kapan diantar, kapan diterima jenazahnya, dan lain-lain akhirnya ketemu memang seminggu (meninggal)," ujar Anam.
Baca Juga: Bupati Langkat Harus Tanggung Jawab pada Korban Tewas di Kerangkeng
2. Komnas HAM sebut Bupati Langkat akui adanya korban tewas di kerangkeng
Editor’s picks
Ketika diperiksa, Bupati Langkat disebut juga mengakui adanya korban tewas terkait kerangkeng di rumahnya. Namun, ia tak menyebut jumlahnya.
"Gak ngomong jumlah orang (yang meninggal). Tapi bahwa ada yang meninggal iya (membenarkan)," ujar Choirul Anam.
3. Kerangkeng manusia ditemukan ketika KPK geledah rumah Bupati Langkat
Diketahui, temuan kerangkeng itu didapat ketika KPK menggeledah paksa rumah Terbit. Selain itu, ditemukan pula satwa liar dan sejumlah barang bukti dugaan korupsi lainnya.
Saat ini bukti-bukti tersebut sudah disita untuk diperiksa. KPK akan memanggil sejumlah pihak untuk menelusuri bukti yang ditemukan.
Terbit Rencana Peranginangin telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. Ia menjadi kepala daerah ketiga yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ia menjadi tersangka dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji. Selain Terbit Rencana, KPK menetapkan empat tersangka lain. Mereka adalah Muara Perangin Angin selaku swasta (pemberi suap), Iskandar PA selaku Kepala Desa Balai Kasih (penerima suap), Marcos Surya Abadi selaku kontraktor (penerima suap), Shuhanda Citra selaku kontraktor (penerima suap), Isfi Syahfitra selaku Kontraktor (penerima suap).
Baca Juga: Komnas HAM: Lebih dari 3 Orang Tewas di Kerangkeng Bupati Langkat