Korupsi Asabri, Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati 

Megakorupsi ini rugikan negara hingga Rp22,7 triliun!

Jakarta, IDN Times - Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, dituntut hukuman mati dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Jaksa menilai Heru bersalah atas korupsi yang merugikan negara hingga Rp22,7 triliun.

"Menghukum terdakwa Heru Hidayat dengan pidana mati," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021) malam.

1. Heru juga wajib bayar uang pengganti Rp12,64 triliun

Korupsi Asabri, Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Tak hanya hukuman mati, Jaksa juga menunut Heru membayar uang pengganti senilai Rp12,64 triliun. Hukuman pidana pengganti itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

"Dengan ketentuan tidak dibayar sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk uang pengganti tersebut," ujar jaksa.

Tidak ada tambahan hukuman penjara jika harta benda Heru tidak mencukupi. Hal ini karena permintaan jaksa untuk Heru adalah hukuman mati.

Baca Juga: Dakwaan Kasus Korupsi Asabri: Negara Rugi Rp22,78 Triliun!

2. Jaksa sebut tak ada hal baik dari Heru yang bisa dipertimbangkan untuk meringankan hukuman

Korupsi Asabri, Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jaksa menilai tidak ada hal baik yang bisa dipertimbangkan untuk meringankan hukumannya. Terlebih, Heru dihukum penjara seumur hidup dalam megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya.

"Meski dalam persidangan ada hal-hal yang meringankan dalam diri terdakwa namun, hal-hal tersebut tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan akibat dari perbuatan terdakwa. Oleh karena itu hal-hal tersebut patutlah dikesampingkan," tegas jaksa.

3. Heru Hidayat disebut raup untung Rp12,6 T dari korupsi ini

Korupsi Asabri, Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Jaksa menilai Heru terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain. Heru disebut menerima keuntungan sekitar Rp12.643.400.946.200.

"Terdakwa Heru Hidayat menerima sekitar Rp 12.643.400.946.200 (triliun), Sonny Widjaja menerima Rp64,5 miliar, Ilham Wardhana Bilang Siregar telah menerima akibat pengelolaan investasi ASABRI Rp 241.688.185.267, Adam Rahmat Damiri Rp 17,972 miliar, berdasarkan uraian fakta hukum di atas maka unsur memperkaya diri telah terpenuhi secara sah menurut hukum," kata jaksa.

Dalam kasus ini terdapat 8 terdakwa termasuk Heru yang melakukan korupsi sehingga merugikan negara senilai total Rp 22,7 triliun. Mereka adalah:

  1. Mantan Direktur Utama PT ASABRI, Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri
  2. Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020, Letjen Purn Sonny Widjaja
  3. Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015, Bachtiar Effendi
  4. Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019, Hari Setianto
  5. Presiden Direktur PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi
  6. Presiden PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat
  7. Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo
  8. Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.

Baca Juga: Dirut Asabri: Bentjok dan Heru Sanggup Kembalikan Uang Asabri Rp10,9 T

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya