Korupsi BTS, 3 Eks Anak Buah Johnny G Plate Divonis 3-6 Tahun Bui

Mereka terbukti korupsi proyek menara BTS BAKTI Kominfo

Jakarta, IDN Times - Tiga eks anak buah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate divonis 3-6 tahun penjara. Mereka dinilai terbukti korupsi proyek menara BTS BAKTI Kominfo.

Ketiga sosok itu adalah Muhammad Feriandi Mirza (mantan Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo), Elvanno Hatorangan (mantan pejabat pembuat komitmen proyek BTS 4G Bakti Kominfo), dan Walbertus Natalius Wisang (mantan tenaga ahli di Kominfo).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Feriandi Mirza oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 4 bulan," ujar hakim saat membacakan putusan Feriandi Mirza di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2024).

Feriandi juga wajib membayar uang pengganti Rp300 juta.

Terdakwa Elvanno Hatorangan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Ia juga wajib membayar uang pengganti Rp2,4 miliar.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar hakim.

Ada sejumlah hal meringankan dan memberatkan putusan. Untuk hal yang memberatkan, terdakwa dianggap merugikan negara dan memperkaya diri dan orang lain. Sedangkan, hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan, dan punya tanggungan keluarga.

Sementara itu, Walbertus Natalius Wisang divonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Walbertus dianggap tidak mendukung upaya penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi. Hal itu jadi hal yang memberatkan vonis.

Sementara, hal meringankan vonis adalah Walbertus berterus terang mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, tidak mempersulit jalannya persidangan serta memiliki tanggung jawab keluarga.

Baca Juga: Korupsi BTS Kominfo, Jemy Sutijawan Divonis 3 Tahun Bui

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya