Korupsi Direktorat Jenderal Pajak, KPK Geledah Bank Panin 11 Jam

Ditemukan berbagai dokumen dan barang elektronik

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Teranyar, tim penyidik menggeledah Bank Panin untuk mencari barang bukti.

"Tim penyidik KPK dalam perkara dugaan TPK (tindak pidana korupsi) penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak, telah selesai melaksanakan penggeledahan di wilayah DKI Jakarta yang bertempat di kantor pusat Bank Panin, Jakarta Pusat," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 23 Maret 2021 malam.

Baca Juga: KPK Usut Dugaan Suap di Ditjen Pajak Kemenkeu, Nilainya Miliaran!

1. Penggeledahan berlangsung selama 11 jam

Korupsi Direktorat Jenderal Pajak, KPK Geledah Bank Panin 11 JamGedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Ali mengatakan, penggeledahan tersebut berlangsung selama hampir 11 jam. Penggeledahan itu dimulai pukul 10.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 21.00 WIB.

"Di lokasi ini ditemukan diamankan di antaranya berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan perkara," kata dia.

"Selanjutnya, bukti-bukti tersebut akan segera dianalisa untuk diajukan penyitaannya dan menjadi bagian dalam berkas perkara penyidikan dimaksud," imbuh Ali.

2. KPK juga sudah geledah rumah dan kantor terkait

Korupsi Direktorat Jenderal Pajak, KPK Geledah Bank Panin 11 JamGedung Komisi Pemberantasan Korupsi (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama (JB) di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, dan tiga rumah pihak terkait perkara ini di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Dari penggeledahan tersebut, kata Fikri, ditemukan bukti berbagai dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara.

"Selanjutnya akan dilakukan analisa dan verifikasi untuk dilakukan penyitaan sebagai bagian dari berkas penyidikan perkara dimaksud," ungkapnya.

 

3. Kasus suap di Dirjen Pajak dikecam Sri Mulyani

Korupsi Direktorat Jenderal Pajak, KPK Geledah Bank Panin 11 JamInstagram.com/@smindrawati

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengecam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Bahkan, ia menyebut hak ini sebagai bentuk pengkhianatan.

"Dugaan suap yang melibatkan pegawai Ditjen Pajak ini jelas merupakan pengkhianatan dan telah melukai perasaan dari seluruh pegawai baik Ditjen Pajak maupun jajaran Kementerian Keuangan di seluruh Indonesia," kata Sri Mulyani, beberapa waktu lalu.

Hal itu sangat disesali Sri Mulyani karena pemerintah saat ini tengah berjuang mengumpulkan penerimaan negara, yang salah satunya berasal dari pajak untuk pemulihan perekonomian Indonesia di tengah pandemik COVID-19.

"Dengan kondisi kita hadapi, kita butuh dan menjaga pemulihan ekonomi terjadi dan penerimaan negara terus diupayakan sehingga kita mampu mendukung masyarakat dalam menghadapi COVID dan mendukung dunia usaha untuk pulih kembali. Ini suatu hal yang sangat mengecewakan bagi kita semua," kata Sri Mulyani.

Baca Juga: 2 Pegawai Ditjen Pajak Dicegah ke Luar Negeri Terkait Dugaan Suap

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya