Korupsi Jasindo, Pemilik PT AMS Kiagus Emil Fahmy Divonis 4 Tahun Bui
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemilik PT Ayodya Multi Sarana, Kiagus Emil Fahmy Cormain divonis empat tahun penjara dalam dugaan kasus korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dalam penutupan asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS 2010-2012 dan 2012-2014. Putusan itu dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila benda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan Pidana kurungan selama 1 bulan," ujar Majelis Hakim.
1. Kiagus harus bayar uang pengganti Rp1,3 miliar
Selain itu, Kiagus juga harus membayar uang pengganti Rp1.330.668.513,27. Hakim menyebut, uang itu sudah dibayarkan ke rekening KPK dengan kelebihan bayar sekitar Rp10 ribu.
"Kelebihan uang yang dititipkan oleh terdakwa dikembalikan kepada terdakwa," jelas Hakim.
Baca Juga: Terbukti Korupsi, Eks Petinggi BUMN Jasindo Divonis 4 Tahun Penjara
2. Ada sejumlah pertimbangan hakim sebelum memvonis Kiagus
Dalam membuat putusan, hakim mempertimbangkan sejumlah hal baik yang meringankan maupun memberatkan. Untuk hal yang meringankan, hakim menyebut Kiagus sopan, sudah mengembalikan uang yang diterimanya dan belum pernah dihukum.
"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak mengakui perbuatannya," jelas hakim.
3. Eks Direktur Jasindo juga divonis 4 tahun bui
Sebelumnya, Eks Direktur Keuangan dan Investasi BUMN PT Asuransi Jasa Indonesia (JASINDO), Solihah, juga divonis 4 tahun penjara. Selain itu ia juga didenda Rp200 juta dan uang mengganti senilai 50 ribu dolar AS atau setara dengan Rp483.700.000.
Baca Juga: Terbukti Korupsi, Eks Petinggi BUMN Jasindo Divonis 4 Tahun Penjara